Categories: NEWS

Polisi Tangkap Sopir Truk Pengangkut 36 Orang Rohingya di Aceh Timur

Analisaaceh.com, Idi | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur menangkap seorang sopir truk yang diduga terlibat kasus penyelundupan manusia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka berinisial KW (27) warga Gampong Dama Pulo, Kecamatan Darul Aman ini diamankan di gampong Madat, Kecamatan Madat pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

Selain itu, polisi juga menetapkan dua tersangka lain berinisial L (35) warga Gampong Beunot kecamatan Darul Aman dan I (50) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Gampong Ulee Ateung Kecamatan Madat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwasanya ada dugaan aktivitas penyelundupan manusia (etnis rohingnya) di gampong Ule Ateng dengan menggunakan mobil truk jenis Colt Diesel.

“Menerima informasi itu, kita melakukan penyelidikan dan pengejaran sehingga berhasil mengamankan truk beserta tersangka KW di Kecamatan Madat sekitar pukul 01.30 WIB,” ungkap AKBP Andy Rahmansyah, Rabu (22/11/2023).

Saat dilakukan pemeriksaan, sebut Andy, pihaknya menemukan 36 imigran Rohingya didalam truk tersebut.

“Saat diinterogasi, KW mengaku bahwa dirinya disuruh oleh tersangka L untuk mengangkut puluhan Rohingya tersebut dengan diberi upah sebesar Rp 3 juta,” ujarnya.

Andi menjelaskan bahwa tersangka L yang ditetapkan dalam DPO berperan sebagai orang yang menyuruh KW untuk menjemput para Rohingya, sedangkan DPO I berperan sebagai orang yang memerintahkan L untuk menunjukkan lokasi penjemputan kepada KW.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Lebih lanjut, kata Andy, tersangka dipersangkakan Pasal 120 Ayat 1 dan (2) Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan atau Pasal 2 Ayat (1) JO Pasal 6 JO Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya para nelayan agar kedepannya untuk menginformasikan kepada kami apabila ada imigran Rohingya yang masuk melalui perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur,” pungkasnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Gudang Pengisian Tabung Oksigen di Aceh Barat Meledak, Dua Orang Meninggal Dunia

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sebuah gudang tempat pengisian tabung oksigen di Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan,…

15 jam ago

Transaksi QRIS di Aceh Hampir Sentuh Rp2 Triliun Sepanjang 2025

Analisaaceh.com, Sabang | Nilai transaksi digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Provinsi…

1 hari ago

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura, Perusahaan Dilarang Beroperasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh…

1 hari ago

Tempo Digugat Rp200 Miliar, AJI Gelar Aksi Solidaritas

Analisaaceh.com, Jakarta | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di…

2 hari ago

Dinsos Abdya Tingkatkan Peran Keluarga untuk Lansia & Disabilitas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengambil langkah strategis untuk…

3 hari ago

MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Aceh di Pidie Jaya Dibuka

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) membuka secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an…

3 hari ago