Categories: ACEH UTARANEWS

PT PIM Akan Polisikan Ketua Forum Geuchik Dewantara yang Sebut Proses Lelang Besi Scrap Serakah

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Perusahaan Terbatas Pupuk Iskandar Muda (PT. PIM) berencana melaporkan ke polisi Ketua Forum Geuchik Dewantara atas pernyataan di media. Ketua forum geuchik Dewantara sebelumnya menerbitkan pernyataan serakah atas proses lelang besi scrap eks PT AAF.

Sekretaris Perusahaan PIM Yuanda Wattimena melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Jumat (12/6/20) mengklarifikasi seumlah pernyataan.

Yuanda dalam rulisnya mengawali klarifikasi PIM adalah perusahaan milik negara yang harus tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku serta memenuhi kaidah Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan proses bisnisnya.

PIM membeli aset eks PT AAF dari tim Likuidator PT AAF pada akhir tahun 2018 seharga 724 Milyar dan bukan hibah dari negara. Aset eks PT AAF tersebut terdiri dari sebagian perumahan dan lahan industri serta tanah dan pabrik bekas PT AAF dengan tujuan Pengembangan Perusahaan ke depan. Untuk mempercepat proses pengembangan, PIM melakukan pembersihan lahan industri melalui proses penjualan scrap pabrik bekas PT AAF.

“Proses penjualan scrap pabrik eks PT AAF dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur serta dipublikasi di website PT PIM. Dalam proses tersebut PT Kirana Saiyo Perkasa ditetapkan sebagai pemenang lelang” kata Yuanda.

Dia menegaskan, PT PIM tidak pernah berjanji kepada siapapun terkait hibah aset besi scrap Eks. PT AAF. Ia juga menyebut terkait tanggung jawab sosial kepada masyarakat lingkungan, selama ini PIM konsisten menunjukkan kepeduliannya melalui program CSR perusahaan yang disampaikan dalam website PIM dan Laporan Tahunan sebagaimana keputusan Komisi Informasi Aceh (KIA) Nomor 030/VIII/KIA/PTS-M/2019 Tanggal 5 Mei 2020.

“Penjualan scrap eks PT AAF ini dilakukan sebagai upaya untuk menarik investor masuk ke Aceh khususnya Aceh Utara atas lahan industri eks PT AAF. Sehingga secara langsung maupun tidak langsung perputaran ekonomi akan meningkat dan serapan tenaga kerja akan tumbuh dan berkembang khususnya di daerah lingkungan Perusahaan” katanya.

Terkait pernyataan Ketua Forum Geuchik Dewantara yang menyatakan adanya permainan serakah oknum PT PIM untuk mencari keuntungan pribadi semata, pihaknya akan mempolisikan pernyataan tersebut.

“PT PIM akan menempuh jalur hukum kepada pihak-pihak yang memprovokasi, menyebarkan fitnah dan atau mencemarkan nama baik Direksi maupun perusahaan. Akan kami laporkan kepada pihak yang berwajib, untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku” demikian Yuanda Wattimena.

Sebelumnya, Kamis (11/6/20) Forum Geuchik Dewantara Kabupaten Aceh Utara bersama elemen sipil menggelar rapat penting terkait proses lelang besi tua eks PT AAF. Rapat tersebut melahirkan beberapa rekomendasi dan pernyataan sikap bersama yang dikirim oleh Ketua Forum Geuchik Dewantara Yusuf Beuransyah ke media massa.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

22 jam ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

22 jam ago

5.075 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air, Tersisa Satu Kloter di Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…

22 jam ago

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

4 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

4 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

4 hari ago