Ratusan masyarakat melakukan aksi damai di lokasi lahan Perusahaan PT Cemerlang Abadi, di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, kabupaten Abdya, Selasa (29/9/2026). Foto:Ahlul Zikri/Analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi menggelar aksi damai di kawasan PT Cemerlang Abadi (CA), Gampong Cot Seumantok Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (29/9/20226).
Aksi tersebut dilakukan guna menuntut kepastian hukum lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan serta mendesak pemerintah segera menetapkan batas wilayah resmi.
Dalam aksinya, massa membentang sejumlah spanduk bernada protes. Di antaranya bertuliskan ‘Putusan Mahkamah Agung Tanah Ini Milik Rakyat, Perusahaan Dilarang Masuk’ serta ‘Aliansi Masyarakat Tolak PT CA’.
Perwakilan masyarakat, Saiful Husnidin mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk meminta penghentian aktivitas PT CA di lahan menurut mereka merupakan eks HGU perusahaan.
“Kami hari ini melakukan aksi damai agar lahan yang dikuasai PT CA dilepas, karena menurut kami lahan tersebut sudah tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Saiful.
Ia merujuk pada pada Putusan Mahkamah Agung nomor 3866 K/PDT/2025 yang menurutnya berkaitan dengan lahan seluas sekitar 2.847 hektare.
Menurutnya, lahan tersebut sebelumnya disebut masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Karena itu, pihaknya meminta pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai status dan batas lahan tersebut.
“Kami meminta pemerintah segera memperjelas status lahan ini secara resmi karena PT CA tidak lagi memiliki hak diatasnya. Kami juga meminta tapal batas ditentukan secepatnya agar tidak ada lagi klaim bahwa lahan tersebut masih menjadi milik PT CA,” ucapnya.
Saiful juga menyampaikan bahwa masyarakat telah menggarap sebagian lahan eks HGU tersebut. Bahkan, beberapa tanaman yang ditanam warga disebut sudah mendekati masa panen.
“Benar, masyarakat saat ini sudah menggarap lahan tersebut. Bahkan ada yang tanamannya sudah mendekati masa panen,” sebutnya.
Lebih lanjut, kata Saiful, perjuangan masyarakat terkait lahan tersebut sudah berlangsung sejak 2017.
“Kalau ditanami sawit sejak beberapa tahun lalu, tentu sudah ada yang berbuah. Ada juga masyarakat yang masih bercocok tanam di lahan tersebut,” terangnya.
Saiful meminta aktivitas perusahaan di area yang dipersoalkan dihentikan, termasuk kegiatan panen dan perawatan tanaman.
“Kami dari kelompok tani dan penggarap lahan eks HGU akan menghentikan seluruh kegiatan PT CA, baik panen, perawatan maupun kegiatan lainnya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Saiful juga menyinggung penanganan dugaan kerugian negara senilai Rp10 triliun yang sebelumnya ditangkap aparat penegak hukum.
Ia menilai proses penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan masyarakat. Apalagi, proses hukum yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya dan kini bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkesan lambat.
Ia berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kasus ini terkesan berjalan di tempat selama lebih dari dua tahun. Awalnya ditangani Kejari Abdya, kemudian beralih ke Kejati Aceh. Kami berharap ada ketegasan dari aparat penegak hukum karena aktivitas permanen di luar hak perusahaan merupakan bentuk kerugian yang nyata,” ucap Saiful.
Saiful juga meminta pemerintah, Forkopimda, Pemerintah Aceh, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera turun tangan untuk menetapkan tapal batas wilayah.
“Pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan tapal batas sehingga tidak lagi terjadi simpang siur mengenai status lahan ini,” ungkap Saiful.
Ia juga berharap penetapan batas dan status lahan dapat segera dilakukan sehingga konflik klaim atas lahan seluas 2.847 hektar tersebut tidak berlarut-larut.
“Kami berharap pemerintah memberikan kepastian hukum status lahan agar dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat setempat,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh dijatuhi hukuman penjara oleh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria berinisial…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, Muhammad Rasya Fadilla (18),…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menyebutkan bahwa kehadiran Pabrik…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pabrik Es Balok PT Samudra Karya Nanggroe mulai beroperasi di kawasan Pangkalan…
Komentar