Categories: NEWS

Rumah Dibobol di Peukan Bada, Emas Korban Raib Hingga Rugi 280 Juta

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pembobolan dan pencurian di Lamlumpoek, Peukan Bada, Aceh Besar pada (4/5/2025).

Pelaku berinisial MUA (26) Wirausaha yang sebelumnya diketahui pernah bekerja sebagai tukang yang merehap di rumah korban.

Kapolresta Kombes Pol Joko Heri Purwono menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Aula Polresta Banda Aceh Rabu (14/5/2025) pukul 14.50 WIB.

Joko merincikan bahwa pencurian terjadi hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB memasuki rumah korban yang dalam keadaan kosong dengan menggunakan unit sepeda motor.

“Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci berhasil mengambil berupa uang tunai, emas, souvenir, dan barang elektronik. Setelah melakukan pencurian, Tersangka meninggalkan lokasi dan membawa barang-barang tersebut,”paparnya,

Selanjutnya tersangka menjual sebagian barang hasil curian tersebut, di antaranya menjual dua mayam emas ke sebuah toko emas yang tidak di Pasar Aceh, Baiturrahman Kota Banda Aceh.

“Menjual 2 buah gelang emas seberat 10 gram ke toko emas yang sama, senilai Rp. 17.000.000, satu buah liontin emas seberat 3 gram, senilai Rp. 3.000.000 dan Menjual 3 buah souvenir emas Batangan London senilai Rp. 191.800.000,” paparnya.

Ikut juga menjual satu unit Handphone iPhone 15 Plus, warna putih, senilai Rp. 13.987.000.

Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membeli Sepatu Merk DC warna hijau putih, seharga Rp. 700.000.

Sisa hasil penjualan uang tunai sebesar Rp. 123.857.202 dibawa ke Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Setelah menerima laporan pencurian tanggal 04 Januari 2025, Tim Rimueng dan Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, hingga pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Rimueng dan Unit V Jatanras memperoleh informasi bahwa Tersangka berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Tersangka yang sedang berada di salah satu rumah di Jalan Setia Ujung, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan pulang ke Banda Aceh menggunakan pesawat udara dan menginap di hotel seventeen, Setui.

Dari hasil penangkapan ini diketahui total yang dialami oleh para korban dari tindak pidana pencurian tersebut lebih kurang mencapai Rp. 280.000.000.

Atas tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP yang mana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Impor Aceh Naik 176 Persen, Perdagangan Defisit 8,67 Juta Dolar AS

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nilai impor Aceh pada Agustus 2026 mencapai 82,67 juta dolar AS.…

14 jam ago

Inflasi Aceh 5,03 Persen, Beras hingga Daging Ayam Jadi Pendorong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami inflasi tahunan sebesar 5,03 persen pada September 2026.…

14 jam ago

Truk Sawit Overload Tanpa Pengaman Resahkan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pengendara sepeda motor mengeluhkan maraknya truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa…

14 jam ago

Ratusan Warga Babahrot Abdya Minta PT CA Angkat Kaki dari Lahan TORA

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi…

3 hari ago

Dukung Jakarta Understanding, Dekan FUAD UINSUNA Soroti Tantangan Dakwah Digital

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe,…

4 hari ago

Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Divonis Hingga 3 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh dijatuhi hukuman penjara oleh…

4 hari ago