Categories: NEWS

Satu Oknum WH Jalani Uqubat Cambuk Bersama Lima Terpidana Lainnya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana digelar di Kota Banda Aceh, Kamis (29/1/2026). Salah satu terpidana dalam perkara tersebut diketahui merupakan personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH).

Eksekusi cambuk dilakukan atas pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan jumlah cambukan bervariasi mulai dari 23 hingga 140 kali, tergantung jenis jarimah yang dilakukan, seperti zina, khalwat, dan ikhtilath.

Berdasarkan data resmi Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dari enam terpidana yang dieksekusi, dua orang menjalani hukuman terberat yakni 140 kali cambuk, yang merupakan gabungan dari 100 kali cambuk hudud zina dan 40 kali cambuk ta’zir. Terpidana lainnya masing-masing menjalani hukuman 52 kali cambuk, 42 kali cambuk, serta dua orang 23 kali cambuk.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar, meski sempat terjadi insiden satu orang pingsan saat menjalani hukuman. Namun, kondisi tersebut segera ditangani oleh tim medis dan yang bersangkutan telah kembali sadar.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan keterlibatan personel WH dalam perkara jinayat ini menjadi musibah bagi institusi dan mencoreng upaya penegakan syariat Islam di Aceh.

“Sesuai komitmen dan arahan Ibu Wali Kota, kami tidak pandang bulu. Jika anggota kami terbukti melanggar hukum, maka akan kami tindak tegas, baik secara jinayat maupun etik,” ujar Muhammad Rizal.

Muhammad Rizal menegaskan, oknum personel WH tersebut telah menjalani seluruh proses hukum jinayat dan pemeriksaan etik serta disiplin kepegawaian.

Setelah dinyatakan bersalah dan seluruh tahapan dilalui, pemerintah kota menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

“SK pemberhentian sudah kami terima dari BKN dan hari ini langsung kami serahkan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Diketahui, personel tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan baru menerima SK pengangkatan pada Januari 2026. Namun, pada bulan yang sama pula ia harus diberhentikan karena pelanggaran berat hukum jinayat.

Lebih lanjut, Muhammad Rizal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum jinayat, termasuk aparat penegak syariat itu sendiri.

“Ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel. Tidak ada perlindungan bagi pelanggar. Siapa pun yang mencoreng nama institusi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Banda Aceh, Tiga Pelaku Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan praktik…

16 jam ago

USK dan PT Himalaya Abadi Jajaki Kerja Sama Pengembangan Industri Kaca dan Edukasi

Universitas Syiah Kuala (USK) menjajaki peluang kerja sama dengan PT Himalaya Abadi dalam pengembangan industri…

2 hari ago

Bidik PORA 2030, Abdya Siapkan Infrastruktur dan Dukungan Masyarakat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon tuan…

2 hari ago

Pria 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh…

2 hari ago

Cara Aktivasi Office 2019 Lewat CMD, Mudah dan Praktis

Microsoft Office menjadi salah satu perangkat lunak yang hampir selalu dibutuhkan, baik untuk pekerjaan, pendidikan,…

2 hari ago

Warga Neuheun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi TK Malahayati

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, M.…

2 hari ago