Analisaaceh.com, Langsa | Oknum Pimpinan Pesantren (Dayah) di Kota Langsa berinisial MR (38), diamankan polisi, sebelumnya tersangka dikabarkan melarikan diri ke Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH Kasat Reskrim Polres Langsa, Ipda Rahmad mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah dibantu oleh keluarganya untuk dipulangkan dari Kabupaten Nias pada Sabtu (4/11).
“Kita lakukan pemeriksaan terhadap kakak kandung pelaku, hasilnya ia memberitahukan bahwa MR berada di Gunung Sitoli Kabupaten Nias. Kemudian bersedia membantu Polisi memulangkan MR”, kata Kasatreskrim, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (20/11/2022).
Dalam keterangannya Kasatreskrim juga mengungkapkan pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua orang santriwatinya sejak tahun 2021 hingga 2023.
“Terhadap korban pertama, pelaku sering mengancam korban, jika tidak mau melakukannya lagi maka ia akan membeberkan aibnya kepada yang lain, sehingga perbuatan tersebut terjadi berulang kali,” ujarnya.
Sementara korban kedua, sambung Kasatreskrim, pelaku juga melakukan pemaksaan dengan mengatakan jika setiap santri harus Ta’zim yang artinya harus menuruti perkataan pimpinan Dayah.
“Terhadap pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Langsa bersama barang bukti yang berkaitann dengan tindak pidana tersebut. Serta pelaku akan diancam dengan pasal 50 dan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan hukuman pidana 50 bulan atau 6 tahun,” pungkas Kasatreskrim.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Langsa memburu oknum pimpinan pasantren (Dayah) di Kota Langsa berinisial MR (38), yang diduga melakukan tindak pidana pelecahan seksual terhadap dua orang santriwati.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/10/2023), bahwa tersangka belum ditemukan dan pihaknya sedang melakukan pencarian.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Komentar