Categories: NASIONALNEWSPOLITIK

Senator DPD RI Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP

Analisaaceh.com, Jakarta – Senator DPD RI yang juga Pimpinan Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi MIP menyatakan penolakannya terhadap RKUHP dan UU KPK yang dianggap menjadi ancaman bagi demokrasi dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Demikian disampaikan dalam acara diskusi yang diadakan di kampus Institut STIAMI Bekasi oleh Lembaga Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK), Selasa, (23/9).

Hadir Narasumber diantaranya H. Fachul Razi, M.I.P (Senator DPD RI), Dr. Taswem Tarib SH MH BcIM, dan Ayuningtyas Widari Ramdhaniar, S.I.A., M.Kesos (Tokoh Perempuan Muda Indonesia).

Menurut Fachrul Razi yang juga Pimpinan Komite I DPD RI, adanya UU KPK akan berdampak pada status pegawai KPK menjadi ASN dinilai akan menghilangkan independensi KPK. KPK menjadi Lembaga Pemerintah/eksekutif KPK tidak lagi sebagai lembaga independen yang mengawasi 3 Pilar demokrasi.

“Aneh jika KPK perlu meminta izin penyadapan, penyitaan, penggeledahan kepada dewan pengawas, dan jika penyidik KPK berasal dari kepolisian, kejaksaan, ASN tentunya tidak ada lagi penyidik Independen dan dikhawatirkan pula akan makin banyak kasus sprindik yang cocok,” jelasnya.

Menurut Senator DPD RI ini, penuntutan harus koordinasi dengan Kejasaan Agung. KPK tidak lagi punya kewenangan otonom dalam penuntutan dan perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. KPK akan sulit mengusut perkara suap yang biasanya berjumlah dibawah satu miliar rupiah.

“Jika KPK berwenang mengeluarkan SP3, Kasus kasus besar tentunya menurutnya akan banyak kasus besar seperti BLBI, Century, E KTP, Hambalang, dan lainnya berpotensi didesak untuk dikeluarkan SP3, semoga itu tidak terjadi,” tegasnya.

Fachrul Razi juga mengatakan bahwa KPK bukan hanya dilemahkan melalui UU KPK namun juga dalam RKUHP terhadap kewenangan KPK. Dimana menurut Pimpinan Komite I DPD RI ini KPK tidak lagi berwenang menindak perkara korupsi dan Tipikor menjadi tindak pidana umum.

“RKUHP memungkinan penghapusan pidana lewat pengembalian kerugian keuangan negara serta kewenangan Pengadilan Tipikor untuk mengadili Tipikor menjadi hilang,” tegasnya.

Fachrul Razi mengatakan bahwa Pidana Badan pada RKUHP lebih rendah dari pada UU Tipikor. Serta Pidana denda pada RKHUP lebih rendah dari pada UU Tipikor. Sementara Pidana terhadap pelaku percobaan korupsi pada RKUHP lebih rendah dari pada UU Tipikor serta pidana terhadap pelaku pembantuan korupsi pada RKUHP lebih rendah dari pada UU Tipikor. Disisi lain, pidana terhadap pelaku permufakatan jahat pada RKUHP lebih lebih rendah dari pada UU Tipikor. Fachrul Razi menjelaskan wewenangan dan keberadaan PPTAK menjadi hilang.

Sikap politik Senator Fachrul Razi ini mempertegas bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja dan menurutnya negara saat ini menuju kepada kehancuran Indonesia yang diawali dengan penghancuran demokrasi dan semangat reformasi dalam pemberantasan korupsi. “Hanya satu kata, Lawan!” tegas Fachrul Razi.

Sementara itu di beberapa kota terjadi demonstrasi menolak RUU KUHP dan UU KPK yang baru berlangsung ricuh. Mahasiswa menjebol pagar DPR. Pantauan media, massa mulai menjebol pagar luar depan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/9/2019) sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi langsung membuat barikade untuk menghalau massa.

Dalam orasinya, para mahasiswa meneriakkan penolakan terhadap RKHUP dan UU KPK. Mereka pun berjanji datang lagi hari ini dengan massa lebih banyak. Memanasnya aksi ini berawal dari mediasi antara DPR dan mahasiswa yang gagal. Pukul 17.40 WIB, DPR menerima perwakilan dari sejumlah universitas. Mereka diperbolehkan masuk ke Gedung DPR untuk menyampaikan aspirasinya. (FRZ/Red)

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Kapolri Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan,…

13 jam ago

12 Saksi Diperiksa, Polda Aceh Tunggu Hasil Labfor KMP Aceh Hebat 2

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh masih melakukan penyidikan terkait ledakan yang terjadi di KMP…

13 jam ago

Dishub Banda Aceh: Aduan Tarif Parkir Tak Sesuai Aturan Masih Mendominasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mencatat pelanggaran tarif parkir masih…

3 hari ago

Disentil di Medsos, Bupati Safaruddin Turunkan Tim Survei Jalan Padang Manggi 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menurunkan tim survei untuk meninjau langsung…

3 hari ago

Korban Meninggal KMP Aceh Hebat 2 Bertambah Jadi Tiga Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jumlah korban meninggal dunia akibat insiden KMP Aceh Hebat 2 di…

3 hari ago

Selama 2023–2026, BP3MI Aceh Pulangkan 1.494 Pekerja Migran

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Tim Pelindungan BP3MI Aceh, Fauzah Marhamah, mengungkapkan BP3MI Aceh menerima…

3 hari ago