Categories: NASIONALNEWSPOLITIK

Senator DPD RI Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP

Analisaaceh.com, Jakarta – Senator DPD RI yang juga Pimpinan Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi MIP menyatakan penolakannya terhadap RKUHP dan UU KPK yang dianggap menjadi ancaman bagi demokrasi dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Demikian disampaikan dalam acara diskusi yang diadakan di kampus Institut STIAMI Bekasi oleh Lembaga Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK), Selasa, (23/9).

Hadir Narasumber diantaranya H. Fachul Razi, M.I.P (Senator DPD RI), Dr. Taswem Tarib SH MH BcIM, dan Ayuningtyas Widari Ramdhaniar, S.I.A., M.Kesos (Tokoh Perempuan Muda Indonesia).

Menurut Fachrul Razi yang juga Pimpinan Komite I DPD RI, adanya UU KPK akan berdampak pada status pegawai KPK menjadi ASN dinilai akan menghilangkan independensi KPK. KPK menjadi Lembaga Pemerintah/eksekutif KPK tidak lagi sebagai lembaga independen yang mengawasi 3 Pilar demokrasi.

“Aneh jika KPK perlu meminta izin penyadapan, penyitaan, penggeledahan kepada dewan pengawas, dan jika penyidik KPK berasal dari kepolisian, kejaksaan, ASN tentunya tidak ada lagi penyidik Independen dan dikhawatirkan pula akan makin banyak kasus sprindik yang cocok,” jelasnya.

Menurut Senator DPD RI ini, penuntutan harus koordinasi dengan Kejasaan Agung. KPK tidak lagi punya kewenangan otonom dalam penuntutan dan perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. KPK akan sulit mengusut perkara suap yang biasanya berjumlah dibawah satu miliar rupiah.

“Jika KPK berwenang mengeluarkan SP3, Kasus kasus besar tentunya menurutnya akan banyak kasus besar seperti BLBI, Century, E KTP, Hambalang, dan lainnya berpotensi didesak untuk dikeluarkan SP3, semoga itu tidak terjadi,” tegasnya.

Fachrul Razi juga mengatakan bahwa KPK bukan hanya dilemahkan melalui UU KPK namun juga dalam RKUHP terhadap kewenangan KPK. Dimana menurut Pimpinan Komite I DPD RI ini KPK tidak lagi berwenang menindak perkara korupsi dan Tipikor menjadi tindak pidana umum.

“RKUHP memungkinan penghapusan pidana lewat pengembalian kerugian keuangan negara serta kewenangan Pengadilan Tipikor untuk mengadili Tipikor menjadi hilang,” tegasnya.

Fachrul Razi mengatakan bahwa Pidana Badan pada RKUHP lebih rendah dari pada UU Tipikor. Serta Pidana denda pada RKHUP lebih rendah dari pada UU Tipikor. Sementara Pidana terhadap pelaku percobaan korupsi pada RKUHP lebih rendah dari pada UU Tipikor serta pidana terhadap pelaku pembantuan korupsi pada RKUHP lebih rendah dari pada UU Tipikor. Disisi lain, pidana terhadap pelaku permufakatan jahat pada RKUHP lebih lebih rendah dari pada UU Tipikor. Fachrul Razi menjelaskan wewenangan dan keberadaan PPTAK menjadi hilang.

Sikap politik Senator Fachrul Razi ini mempertegas bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja dan menurutnya negara saat ini menuju kepada kehancuran Indonesia yang diawali dengan penghancuran demokrasi dan semangat reformasi dalam pemberantasan korupsi. “Hanya satu kata, Lawan!” tegas Fachrul Razi.

Sementara itu di beberapa kota terjadi demonstrasi menolak RUU KUHP dan UU KPK yang baru berlangsung ricuh. Mahasiswa menjebol pagar DPR. Pantauan media, massa mulai menjebol pagar luar depan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/9/2019) sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi langsung membuat barikade untuk menghalau massa.

Dalam orasinya, para mahasiswa meneriakkan penolakan terhadap RKHUP dan UU KPK. Mereka pun berjanji datang lagi hari ini dengan massa lebih banyak. Memanasnya aksi ini berawal dari mediasi antara DPR dan mahasiswa yang gagal. Pukul 17.40 WIB, DPR menerima perwakilan dari sejumlah universitas. Mereka diperbolehkan masuk ke Gedung DPR untuk menyampaikan aspirasinya. (FRZ/Red)

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Difasilitasi Ketua DPRK Lhokseumawe, PAG dan Forum Vendor Muara Satu Bahas Pelibatan Perusahaan Lokal

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Aspirasi Forum Kontraktor dan Supplier Muara Satu, Kota Lhokseumawe, terkait keterlibatan perusahaan…

22 jam ago

Era Safaruddin-Zaman, Indeks Reformasi Birokrasi Abdya Tembus 71,20

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengukir prestasi gemilang dalam penataan tata…

1 hari ago

Polisi Tangkap Pemuda Nias Pembawa Lari Anak Bawah Umur

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Reskrim (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pemuda…

1 hari ago

Seluruh Jemaah Haji Embarkasi Aceh Telah Berangkat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal melaporkan, hingga…

2 hari ago

Dewan Pers Kutuk Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menangkap tiga jurnalis…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Tunjuk Zarlis Jadi Plt Kabid BPBD Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menunjuk Kepala Subbagian Protokol Setdakab Abdya,…

2 hari ago