Analisaaceh.com, JAKARTA | Terkait pelanggaran Kapal China di perainan Natuna yang merupakan batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, Kepulauan Riau (Kepri), akhir tahun 2019 lalu.
Hingga kini masih menjadi polemik yang belum selesai, perhatian khusus juga datang dari DPD RI yang menganggap hal tersebut bagian dari ancaman global yang notabene sebagai pelanggaran Kedaulatan Bangsa NKRI.
Anggota DPD RI Asal Aceh Fachrul Razi menegaskan atas pelanggaran kedaukatan Indonesia di Perairan Natuna.
Menurutnya “Kami meminta Pemerintah RI bertindak Tegas dan Tenggelamkan Kapal Penangkap Ikan Milik China Yang Masuk Ke Wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, dengan di dampingi kapal Coast Guard China”
Ia mengingatkan, bahwa wilayah ZEE Indonesia di peraian Natuna telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982)” tutur Fachrul Razi
Oleh karena itu kami mengingatkan kepada China agar kewajiban bagi China untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982
Fachrul juga terus menegaskan, bila ancaman kami tidak di indahkan, maka kami mengambil sikap untuk menenggalamkan Kapal China dan akan memboikot produk – produk China di Indonesia”. Tegasnya. (MA)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nilai impor Aceh pada Agustus 2026 mencapai 82,67 juta dolar AS.…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami inflasi tahunan sebesar 5,03 persen pada September 2026.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pengendara sepeda motor mengeluhkan maraknya truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh dijatuhi hukuman penjara oleh…
Komentar