Foto: Ist
Analisaaceh.com, Meulaboh | Kepolisian Resor Aceh Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penambangan illegal di Kawasan Desa Antong, Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat, Rabu (16/9/2020).
Pria dengan inisial IM (23) warga Kabupaten Pidie ini diamankan bersama satu unit alat berat jenis excavator merk komatsu pc 200 dan sejumlah alat yang di pergunakan untuk menambang emas illegal.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda S.I.K melalui Kabag OPS AKP Ikmal S.E. M.A.P menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku penambangan illegal itu berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan penambangan illegal di desa Antong Kecamatan Panton Reu.
“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut Kepolisian Resor Aceh Barat langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku, sedangkan sejumlah rekan pelaku berhasil melarikan diri dan kini masih terus diburu,” ujarnya.
Pelaku IM diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Adapun ancaman pidana yang akan dihadapi yakni ancaman pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar,” terangnya.
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kelompok Tani Ujong Jaya di Desa Ujung Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), berkolaborasi dengan PT Mon Jambee…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menutup pelatihan kaderisasi Da’i…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Pegadaian menghadirkan The Gade Entrepreneur Space di Banda Aceh sebagai…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan praktik…
Universitas Syiah Kuala (USK) menjajaki peluang kerja sama dengan PT Himalaya Abadi dalam pengembangan industri…
Komentar