Categories: NANGGROENEWS

Terkait Lahan Untuk Eks Kombatan, Nasir Djamil Minta Kabupaten/Kota Segera Lakukan Identifikasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota DPR RI, Nasir Djamil meminta Bupati/Wali Kota di Aceh untuk segera melakukan identifikasi atas data penerima lahan untuk mantan kombatan GAM, tahanan politik (Tapol), narapidana politik (Napol) dan korban konflik di Aceh.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers saat rapat koordinasi percepatan penyediaan tanah untuk mantan kombatan GAM pada Selasa (29/12/2020).

“Kita meminta dan berharap pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera melakukan identifikasi terkait data lahan yang sudah siap diredistribusi seluas 9,424 Ha,” kata Nasir Djamil didampingi Kepala Kanwil BPN Aceh, Agustyarsyah, S.SiT, SH.MP, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Fakhrurrazi Yusuf, SE., M.Si dan Kadis Pertanahan Aceh, Dr. Edi Yandra, S.SSTP, M.SP.

Baca: Lahan Pertanian Untuk Mantan Kombatan GAM dan Korban Konflik Segera Dituntaskan

Dirinya turut mengapresiasi atas usaha dan kerja BPN serta instansi terkait lainnya khusus dalam reformasi agraria serta dalam mengupayakan lahan untuk para mantan kombatan GAM.

“Lahan yang siap redistribusi seluas 9,424 Ha itu bukanlah angka yang kecil, kita patut mengapresiasi usaha BPN selama ini,” kata anggota Komisi II DPR RI ini.

Sementara itu Kepala Kanwil BPN Aceh, Agustyarsyah menjelaskan, lahan seluas 9.424 hektare sudah diinvetarisir dan siap diredistribusikan kepada para penerima dengan terlebih dahulu diterbitkan SK penetapan lokasi dan penetapan subjek oleh Bupati/Wali Kota.

Tanah tersebut tersebar di Aceh Barat 600 Ha, Aceh Jaya 240 Ha, Aceh Selatan 1.000 Ha, Aceh Tamiang 1,500 Ha, Aceh Tenggara 1,000 Ha, Aceh Timur 1,000 Ha, Aceh Utara 1,500 Ha, Bireuen 1,000 Ha, Nagan Raya 1,084 Ha dan Kota Subulusalam 500 Ha.

Sementara sumber tanah potensial yang statusnya Area Penggunaan Lain (APL) terdapat seluas 45,524 Ha. “Lahan ini perlu verifikasi di lokasi dan peninjauan lapangan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota,” kata Kakanwil.

Penyediaan tanah ini merupakan bukti penyelesaian konflik yang berkepanjangan secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat antara pemerintah pusat dan GAM yang tertuang dalam poin 3.2.5 MoU Helsinki.

Namun saat ini penyediaan tanah untuk mempercepat reintegrasi belum terlaksana secara menyeluruh di Provinsi Aceh, baru di tiga kabupaten yang sudah terealisasi, yakni Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Timur dan Aceh Utara.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

17 jam ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

17 jam ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

23 jam ago

Sertijab di Polres Langsa, Wakapolres Hingga Kasat Diganti

Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…

23 jam ago

64 CJH Abdya Ikut Manasik Haji Kabupaten

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…

23 jam ago

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

2 hari ago