Categories: NANGGROENEWS

Terkait Lahan Untuk Eks Kombatan, Nasir Djamil Minta Kabupaten/Kota Segera Lakukan Identifikasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota DPR RI, Nasir Djamil meminta Bupati/Wali Kota di Aceh untuk segera melakukan identifikasi atas data penerima lahan untuk mantan kombatan GAM, tahanan politik (Tapol), narapidana politik (Napol) dan korban konflik di Aceh.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers saat rapat koordinasi percepatan penyediaan tanah untuk mantan kombatan GAM pada Selasa (29/12/2020).

“Kita meminta dan berharap pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera melakukan identifikasi terkait data lahan yang sudah siap diredistribusi seluas 9,424 Ha,” kata Nasir Djamil didampingi Kepala Kanwil BPN Aceh, Agustyarsyah, S.SiT, SH.MP, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Fakhrurrazi Yusuf, SE., M.Si dan Kadis Pertanahan Aceh, Dr. Edi Yandra, S.SSTP, M.SP.

Baca: Lahan Pertanian Untuk Mantan Kombatan GAM dan Korban Konflik Segera Dituntaskan

Dirinya turut mengapresiasi atas usaha dan kerja BPN serta instansi terkait lainnya khusus dalam reformasi agraria serta dalam mengupayakan lahan untuk para mantan kombatan GAM.

“Lahan yang siap redistribusi seluas 9,424 Ha itu bukanlah angka yang kecil, kita patut mengapresiasi usaha BPN selama ini,” kata anggota Komisi II DPR RI ini.

Sementara itu Kepala Kanwil BPN Aceh, Agustyarsyah menjelaskan, lahan seluas 9.424 hektare sudah diinvetarisir dan siap diredistribusikan kepada para penerima dengan terlebih dahulu diterbitkan SK penetapan lokasi dan penetapan subjek oleh Bupati/Wali Kota.

Tanah tersebut tersebar di Aceh Barat 600 Ha, Aceh Jaya 240 Ha, Aceh Selatan 1.000 Ha, Aceh Tamiang 1,500 Ha, Aceh Tenggara 1,000 Ha, Aceh Timur 1,000 Ha, Aceh Utara 1,500 Ha, Bireuen 1,000 Ha, Nagan Raya 1,084 Ha dan Kota Subulusalam 500 Ha.

Sementara sumber tanah potensial yang statusnya Area Penggunaan Lain (APL) terdapat seluas 45,524 Ha. “Lahan ini perlu verifikasi di lokasi dan peninjauan lapangan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota,” kata Kakanwil.

Penyediaan tanah ini merupakan bukti penyelesaian konflik yang berkepanjangan secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat antara pemerintah pusat dan GAM yang tertuang dalam poin 3.2.5 MoU Helsinki.

Namun saat ini penyediaan tanah untuk mempercepat reintegrasi belum terlaksana secara menyeluruh di Provinsi Aceh, baru di tiga kabupaten yang sudah terealisasi, yakni Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Timur dan Aceh Utara.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Wanita di Aceh Besar Tewas Terjatuh ke Sumur

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…

10 jam ago

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

1 hari ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

1 hari ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

1 hari ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

1 hari ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

1 hari ago