Categories: NEWS

Terkendala Regulasi, Gaji 1.007 PPPK Abdya Segera Dibayar

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) telah mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji 1.007 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang terdiri atas guru dan tenaga kependidikan.

Gaji bagi 1.007 PPPK paruh waktu tersebut dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) Tahun Anggaran 2026. Pembayaran gaji terhitung sejak Januari hingga Desember 2026.

Kepala BPKD Abdya, Mussawir, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu proses pembahasan dan penetapan Qanun Perubahan APBK Tahun 2026.

“Kita sudah menganggarkan dalam APBK Perubahan. Insyaallah tanggal 7 September 2026 dilakukan paripurna penetapan Qanun Perubahan APBK,” ujar Mussawir saat diwawancarai Analisaaceh.com di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2026).

Usai penetapan dalam rapat paripurna, berkas rancangan qanun akan dibawa ke Banda Aceh pada 8 hingga 10 September 2026 untuk menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Aceh.

Setelah hasil evaluasi diterima dan ditetapkan oleh Bupati Abdya, lanjut Mussawir, hasil tersebut akan disampaikan kembali kepada DPRK Abdya.

“Setelah hasil evaluasi diserahkan kembali ke DPRK dan memperoleh nomor registrasi qanun dari Pemerintah Aceh, pemerintah daerah akan segera mencairkan gaji PPPK paruh waktu,” ucap Mussawir.

Ia memastikan anggaran pembayaran gaji tersebut telah disiapkan dan tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada masing-masing dinas terkait.

“Intinya, kita sudah menganggarkan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan kemampuan daerah,” katanya.

Mussawir juga meluruskan kabar terkait keterlambatan pembayaran hak PPPK paruh waktu. Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji bukan disebabkan Pemkab Abdya tidak menyediakan anggaran.

Persoalan tersebut terjadi akibat penyesuaian regulasi dan pemerataan besaran honorarium. Sebelumnya, sebagian pembayaran gaji bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan nominal yang bervariasi dan cenderung berada di bawah standar pemerintah daerah.

Karena itu, tambah Mussawir, Pemkab Abdya mengambil kebijakan untuk menambah alokasi anggaran melalui APBK-P agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu diseragamkan sesuai kemampuan dan kebijakan pemerintah daerah.

“Pak Bupati mengambil kebijakan untuk menyamakan dan menambah anggaran pembayaran gaji PPPK, sehingga harus dimasukkan dalam APBK-Perubahan agar setara dengan standar Pemkab,” terangnya.

Mussawir menyebutkan, PPPK paruh waktu yang sebelumnya menerima pembayaran dari dana BOS akan mendapatkan tambahan dari pemerintah daerah. Sementara sekolah yang tidak mampu membayar penuh melalui dana BOS akan mendapat tambahan anggaran dari Pemkab Abdya sehingga pembayaran disetarakan.

“Artinya, pemerintah daerah sudah menganggarkan dan Pak Bupati sudah mengambil kebijakan untuk menambah alokasi anggaran sesuai dengan yang digaji oleh Pemkab. Kekurangan yang tidak sanggup ditutupi Dana BOS ditambah melalui APBK Perubahan,” sebut Mussawir.

Mussawir berharap para PPPK paruh waktu bersabar menunggu seluruh tahapan administrasi dan regulasi selesai. Ia menegaskan Pemkab Abdya tidak mengabaikan kewajiban pembayaran gaji mereka.

“Kita berharap kepada PPPK paruh waktu untuk bersabar menunggu. Bukan berarti pemerintah daerah tidak membayar gaji mereka. Kita juga berharap mereka bersabar dulu sambil menunggu hasil APBK-Perubahan,” katanya.

Ia memastikan setelah seluruh tahapan evaluasi, penetapan, dan registrasi qanun selesai, pembayaran gaji akan segera diproses.

“Untuk pembayaran, gaji PPPK paruh waktu akan dihitung sejak Januari hingga September 2026. Sementara gaji untuk bulan Oktober, November, dan Desember akan dibayarkan pada bulan berjalan sesuai mekanisme yang telah disiapkan pemerintah daerah,” ungkap Mussawir.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Diduga Dilecehkan Bos Sendiri, Mantan Karyawan Bugar Refleksi Lapor Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang mantan karyawan pria berinisial LP (23) melaporkan mantan atasannya yang…

10 jam ago

Usai Mendaftar Calon Rektor Unimal, Dr. Tgk. Alfian Gelar Doa dan Khanduri Anak Yatim

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Usai mendaftarkan diri sebagai calon Rektor Universitas Malikussaleh, Dr. Tgk. Alfian,…

15 jam ago

Camat Tangan-Tangan Sering Absen Agenda Kabupaten, Bupati Safaruddin: Kalau Tak Sanggup Tinggalkan Saja

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegur keras Camat Tangan-Tangan, Jasmadi, karena…

2 hari ago

Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Aceh pada Juli 2026 tercatat…

2 hari ago

UIN Ar-Raniry Kantongi Izin Kedokteran, Pendaftaran Mahasiswa Dibuka

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh resmi memperoleh izin membuka…

2 hari ago

Pemkab dan DPRK Abdya Mulai Bahas Rancangan Qanun APBK-P, Bupati Safaruddin Targetkan Belanja Daerah Tembus Rp1 Miliar

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat…

3 hari ago