Categories: HukumNEWS

Tiga Pengguna dan Pengedar Sabu di Banda Aceh Diringkus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pelaku dan pengedar narkoba jenis sabu diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, Kamis (4/6/2020) malam.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial TA (34) warga Kecamatan Lueng Bata, MU (33) warga Kecamatan Banda Raya dan HR (28) warga Kecamatan Meuraxa. Dari tiga pria turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram di tempat yang berbeda dalam Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan penangkapan ketiga pelaku dilakukan di tempat yang berbeda.

“Kami khususnya personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh terus merespon informasi dari warga yang melaporkan terkait adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ucap AKP Raja Aminuddin.

Penangkapan pertama dilakukan dikawasan Merduati Banda Aceh terhadap tersangka TA memiliki sabu seberat 0,63 gram yang disembunyikan di dalam saku celana milik tersangka, saat itu tersangka baru turun dari sepeda motor miliknya.

“Sabu yang dimiliki oleh tersangka TA disembunyikan di dalam saku celananya yang dimasukkan kedalam plastik warna bening serta dibungkus rapi dengan tissue,” jelas Kasatresnarkoba.

Setelah dilakukan interogasi oleh personel, tersangka TA mengakui bahwa barang haram yang ditemukan tersebut diperoleh dari tersangka MU dengan harga Rp 900 ribu di kawasan belakang Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

“Tanpa menunggu waktu yang begitu lama, kami melakukan pengejaran keberadaan terhadap tersangka MU yang saat itu sedang bersama HR dan langsung dilakukan penangkapan sesuai keterangan dari tersangka TA di Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, Banda Aceh,” tutur Kasatresnarkoba.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka HR, ianya mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari SY (DPO) warga salah satu gampong di Banda Aceh. Ketiga tersangka saat ini ditahan dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ketiga tersangka tersebut di jerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

3 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

3 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

3 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

3 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

5 hari ago