Tim Siaga Bersama Pemko Banda Aceh Keluarkan Imbauan untuk Cegah Covid-19

Walikota Banda Aceh: “Perlu Dukungan Maksimal Masyarakat”

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Setelah dibentuk Wali Kota Aminullah Usman, Tim Siaga Bersama Penanganan Covid-19 yang terdiri dari unsur Forkpimda dan lintas instansi di Banda Aceh langsung mengeluarkan seruan bersama.

Seruan berupa imbauan ini ditandatangani langsung oleh delapan unsur pimpinan daerah, yakni Wali Kota, Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim 0101/BS, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, dan Ketua MPU.

Ada sembilan item seruan yang dikeluarkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat kota dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. “Intinya kita mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengantisipasi penyebaran Covid-19, dan diminta tetap tenang dan waspada,” kata Aminullah, Rabu (18/3/2020).

“Imbauan ini telah pula kita sosialisasikan melalui media-media dan ditempel di tempat-tempat umum serta fasilitas publik lainnya. Saya berharap semua pihak dapat mengindahkan seruan ini demi kemaslahatan bersama. Dan yang paling penting perlu dukungan maksimal dari masyarakat,” katanya.

Berikut poin-poin seruan bersama Forkopimda Banda Aceh terkait pencegahan virus Corona:

  1. Berpartisipasi aktif mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19, selalu bersikap tenang, dan waspada.
  2. Menghindari keramaian dan menjaga jarak berinteraksi antarsesama minimal jarak satu meter.
  3. Meningkatkan ibadah shalat berjamaah dan membaca Qunut Nazilah selesai shalat.
  4. Menjaga kebersihan masjid dan mushalla, menggulung karpet, dan membawa sajadah/mukena sendiri saat ke tempat ibadah.
  5. Meningkatkan perilaku hidup bersih melalui cuci tangan sebelum/sesudah beraktifitas.
  6. Menggunakan masker jika batuk, pilek/flu, dan saat berada di area infeksius (rumah sakit atau saat di keramaian).
  7. Memantau lingkungan sekitar terhadap orang yang mengalami demam, batuk, sesak nafas, dan yang ada riwayat kembali dari negara endemis.
  8. Menyediakan hand sanitizer dan thermal detector (khusus oleh pemilik warkop, café, restoran, dan usaha lainnya).
  9. Mematuhi UU (Tidak menyebarkan berita hoax; tidak menimbun dan/atau menaikkan harga bahan pokok dan barang penting seperti masker, hand sanitizer, dan thermal detector).

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Tabrakan di Peukan Bada, 2 Pengendara Motor Meninggal

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Dua pengendara motor meninggal usai tabrakan di Jalan Cut Nyak Dien…

5 jam ago

Geuchik Gampong Punti Mangkir dari Panggilan Penyidik Tipidkor Polres Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Geuchik Gampong Punti Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dikabarkan mangkir dari…

16 jam ago

Maju Pilkada, Salman Alfarisi Mendaftar ke Demokrat Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Salman Alfarisi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon bupati ke Dewan Pimpinan…

20 jam ago

Bawa Gading Gajah, 2 Warga Pidie Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak…

23 jam ago

Dewan Desak Disdikbud Wajibkan Belajar Bahasa Aceh untuk Jenjang SD dan SMP

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi, mendesak Dinas…

2 hari ago

Kantor Pertanahan Kota Langsa Gelar GSRA Pemberdayaan Lele Organik

Analisaaceh.com, Langsa | Dalam rangka percepatan Reforma Agraria di Indonesia, Kementerian ATR/BPN melaksanakan Gerakan Sinergi…

2 hari ago