Categories: Info CoronaNEWSPIDIE

Tindak Lanjut Perbup, Polres dan TGP2 Covid-19 Pidie Gelar Yustisi Disiplin Prokes

Analisaaceh.com, Sigli | Polres bersama Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan (TGP2) Covid-19 Pidie menggelar Yustisi disiplin protokol kesehatan (Prokes) di Sigli, Selasa (15/9/2020).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Pidie No.41 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H melalui Kabagops Polres Pidie AKP Iswahyudi, S.H mengatakan, pihaknya akan terus melakukan peningkatan disiplin prokes dengan memasang alat pendukung sosialisasi seperti plang atau pamplet seruan dan imbuan kepada masyarakat untuk menjalankan prokes dalam setiap aktivitas.

“Untuk mendukung kegiatan yustisi kami terus mempersiapkan alat kelengkapan sosialisasi prokes bagi masyarakat untuk menjalankan prokes,” ucap Iswahyudi.

Lebih lanjut dikatakan, dalam operasi Yustisi ini, pada tahap pertama akan difokuskan pada pemakaian masker dalam beraktivitas sehari-hari .

“Pada tahap awal kita fokus pada pemakaian masker, dimanapun berada harus pakai masker, demi keselamatan bersama, tidak terkecuali termasuk abdi negara, seperti tertuang dalam Perbup Pidie No.41 Tahun 2020 dan tahap selanjutnya akan ada sanksi bagi pelanggar,” jelasnya.

Secara terpisah Jubir GTP2 Covid-19 Pidie, Ir.HM.Hasan Yahya, MM, mengatakan, operasi Yustisi itu sudah menyasar ke berbagai tempat seperti pasar, terminal, warung kopi dan tempat-tempat yang biasa ramai berkumpul warga.

“Kita berharap kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dan mematuhi peraturan pemerintah demi untuk kebaikan bersama, tugas pemerintah melindungi rakyatnya sudah sepatutnya masyarakat mentaati setiap peraturan,” ungkap Hasan Yahya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

2 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

2 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

2 hari ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

2 hari ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 minggu ago