Categories: NEWS

Tukar Mobil dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NUR (34), warga Kecamatan Montasik, Aceh Besar, yang diduga melakukan penggelapan mobil rental milik Ziyauzzaki (34), warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Pelaku diamankan di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (3/3/2026) siang.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar membenarkan pengungkapan kasus penggelapan kendaraan bermotor tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban terkait hilangnya mobil rental yang diduga digelapkan oleh pelaku.

Menurut Erfan, berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Gampong Lambhuk.

“Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap NUR, seorang ibu rumah tangga, tadi siang,” ujar Iptu Erfan.

Ia menjelaskan, kasus bermula pada September 2025 saat pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO milik korban dengan alasan hendak bepergian ke Kota Lhokseumawe selama lima hari.

Namun setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemilik. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 14 Oktober 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda Nazli Agustiar berhasil mengamankan NUR di kawasan Lambhuk pada Selasa (3/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa mobil tersebut telah ditukar pelaku dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons kepada seorang pria berinisial IR (40), warga Aceh Utara.

“Saat ini, tim opsnal masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan mobil milik korban,”sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 KUHPidana dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

UIN Ar-Raniry Buka Penjaringan Calon Rektor Periode 2026–2030

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

5 menit ago

Lantik 17 Pejabat, Wabup Abdya Minta Kerja Tanpa Ego Sektor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli melantik dan mengambil sumpah…

7 menit ago

Kapolda Aceh Mutasi Sejumlah Kasatreskrim

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, melakukan…

1 hari ago

Catat! Ini Syarat Pendaftaran dan Rute Mudik Gratis Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali membuka program Mudik Gratis…

1 hari ago

Mudik Gratis Jakarta–Banda Aceh Dibuka, Pendaftaran 1–15 Maret 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Program mudik gratis rute Jakarta–Banda Aceh kembali dibuka untuk masyarakat Aceh…

1 hari ago

Ekspor Aceh Januari 2026 Didominasi Batu Bara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Neraca perdagangan luar negeri Provinsi Aceh pada Januari 2026 mencatat surplus…

1 hari ago