Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang Warga Negara Asing di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan hukuman satu tahun penjara karena tidak memiliki paspor dan visa yang sah.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang dipimpin oleh Ketua Majelis Arnaini, didampingi oleh Mustabsyirah dan Jamaluddin. Sidang ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa pada Selasa (13/08/2024).
Terdakwa Parvez yang merupakan Warga Negara Bangladesh didakwa telah melakukan tindak pidana tidak memiliki dokumen Pasport dan Visa yang sah dan masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
“Menghukum selama 1 tahun penjara kemudian denda Rp5.000.000/subside 3 bulan,” ujar JPU pada fakta persidangan.
Tuntutan terhadap terdakwa Parvez telah melanggar (Primair) Pasal 119 ayat 1 UURI No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Oleh karena terdakwa telah melanggar ketentuan yang berlaku di NKRI, selama berada di Indonesia juga terdakwa tidak mumpunyai passport karena di Kkj oleh majikannya di Malaysia.
Tuntutan JPU merupakan alternative sehingga hal yang meringankan terdakwa selama Indonesia terdakwa Parvez menjenguk isterinya yang berada di Gampong Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.
JPU juga menuntut agar semua barang bukti yang disita agar dikembalikan kepada terdakwa, yaitu 1 Buah Paspor Nomor Bj0920007 An. Parvez, 1 (satu) Buah Paspor Nomor F0867221 An. Parvez, 1 Lembar Kertas Yang Berisi Foto Paspor Nomor Ef0707971 An. Parvez.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin-Zaman Akli…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Muhammad Iqbal, mendorong agar…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Kedai Palak Kerambil, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Yayasan Masyarakat Lembah Geurute di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyantuni 100…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Eks Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri Ddk menghadapi sidang perdana…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi, menyatakan bahwa upaya…
Komentar