proses hukuman cambuk, foto: ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (17/9/2026).
Eksekusi yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaksanaan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan terhadap para terpidana memiliki kekuatan hukum tetap.
“Para terpidana yang dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Kadafi dalam Kamis (17/9/2026).
Sebelum menjalani hukuman, seluruh terpidana terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.
“Para terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh,” ujar Kadafi.
Kejari Banda Aceh menyatakan pelaksanaan uqubat cambuk tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan hukum jinayat yang berlaku di Aceh.
“Dengan adanya eksekusi Uqubat Hudud dan Uqubat Ta’zir cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat khususnya di wilayah Kota Banda Aceh agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh,” katanya.
Eksekusi tersebut mengacu pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dari 10 terpidana, dua orang dijatuhi hukuman uqubat hudud cambuk masing-masing 100 kali. Keduanya yakni HS Bin MA dan RA Binti MYA dalam perkara jarimah zina.
Sementara delapan terpidana lainnya dijatuhi uqubat ta’zir cambuk dengan jumlah hukuman setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
FA Bin S menjalani 16 kali cambuk, IA Binti A sebanyak 17 kali, MAR Bin M sebanyak 17 kali, ZYL Binti AJ sebanyak 21 kali, MI Binti M sebanyak 21 kali, MR Binti I sebanyak 21 kali, H Bin SA sebanyak 19 kali, dan WS Binti AM sebanyak 19 kali.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) bersama BSI Regional I Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang melanda Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data…
Analisaaceh.com, Melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) Tahun 2026 yang mengangkat tema “Implementasi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…
Komentar