barang yang dimusnahkan, foto: ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan 1.075 kilogram pakan dan obat ikan ilegal serta 15 set alat tangkap yang dinilai merusak lingkungan di Banda Aceh, Rabu (16/9).
Selain pemusnahan, Ditjen PSDKP juga menyerahkan empat unit kompresor hasil pengawasan kepada tiga sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk mendukung kegiatan praktikum siswa.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan pakan, obat ikan, dan alat tangkap tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan melalui patroli laut serta pengawasan terhadap unit usaha budidaya di wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo.
“Ada 14 set mini trawl dan satu set alat setrum ikan yang kita musnahkan karena berpotensi mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Sementara, pakan dan obat ikan juga dimusnahkan karena keamanan dan kualitasnya tidak terjamin, mengingat belum terdaftar di KKP,” ujar Pung.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Sahono Budianto, mengatakan empat unit kompresor yang diserahkan merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang dan menjadi barang hasil pengawasan.
Kompresor tersebut diserahkan kepada SMK Negeri 4 Banda Aceh, SMK Negeri 1 Calang, Aceh Jaya, dan SMK Negeri 1 Samatiga, Aceh Barat.
“Keempat unit kompresor ini diharapkan dapat mendukung proses pembelajaran praktikum di SMK, terutama di bidang teknik mesin dan otomotif,” kata Sahono.
Menurut Sahono, pemusnahan pakan dan obat ikan ilegal, mini trawl, serta alat setrum ikan dan penyerahan kompresor merupakan bagian dari tindakan Pengawas Perikanan dalam menangani barang hasil pengawasan.
Ia menjelaskan, barang-barang tersebut bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan. Barang itu antara lain diperoleh dari penyerahan secara sukarela oleh masyarakat maupun hasil temuan yang tidak diketahui pemiliknya.
“Perlu kami sampaikan bahwa barang-barang tersebut dalam konteks ini bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan, melainkan barang hasil pengawasan yang diperoleh antara lain dari penyerahan secara sukarela oleh masyarakat atau hasil temuan yang tidak diketahui pemiliknya. Karena itu, terhadap barang tersebut dilakukan penanganan sesuai status dan jenis barangnya,” ujar Sahono.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Abdul Quddus, mengatakan pemusnahan barang hasil pengawasan juga dilakukan secara bersamaan di Satuan PSDKP Padang, Sumatera Barat.
Menurutnya, sebagian barang cair, seperti obat ikan, tidak seluruhnya dimusnahkan di Banda Aceh karena pertimbangan keamanan.
“Demi pertimbangan keamanan, maka barang-barang cair seperti obat ikan tidak semuanya dimusnahkan di Banda Aceh, tapi kami lakukan di Padang,” kata Quddus.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan KKP mengenai penggunaan alat penangkapan ikan dan obat ikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menerbitkan Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Selain itu, penggunaan obat ikan dalam kegiatan budidaya juga diatur melalui Permen KP Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik. Aturan tersebut mengatur penggunaan pakan dan obat yang memenuhi standar untuk mendukung mutu dan keamanan hasil budidaya perikanan.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath menjalani eksekusi uqubat cambuk…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) bersama BSI Regional I Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang melanda Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data…
Analisaaceh.com, Melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) Tahun 2026 yang mengangkat tema “Implementasi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…
Komentar