11 Drum Solar Subsidi Diamankan Polisi di Pidie, Dua Warga Aceh Barat Ditangkap

11 drum solar subsidi yang diamankan polisi di Pidie (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie mengamankan 11 drum BBM jenis solar subsidi di sebuah bengkel las Gampong Adan, Mutiara Timur, kabupaten setempat.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (21/3) ini turut diamankan dua orang tersangka M (31) dan F (30) warga Woyla, Aceh Barat.

Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya pengangkutan solar subsidi tanpa izin.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penyelundup Dua Ton Solar Subsidi di Aceh Singkil

“Dari informasi masyarakat tadi, tim kita lalu melakukan penyelidikan, dengan mendatangi salah satu warkop di Gampong Adan dan di sana tim menemui M. Dari hasil introgasi diketahui ada sebuah mobil L300 Pickup yang mengangkut 11 drum solar,” kata Kasat, Rabu (23/3/2022).

11 dum solar yang diangkut L300 bernopol BL 8541 ZH tersebut berisikan 2.400 liter solar bersubsidi yang sedang diparkir di dalam sebuah bengkel las, tepatnya berada di depan warkop.

Baca Juga: Mimbar Masjid Tangse Pidie Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek

Kemudian, kata Kasat, dari hasil pengembangan diketahui bahwa M adalah pemilik mobil tersebut. Sedangkan sopir adalah F yang keduanya warga Woyla, Aceh Barat.

Pelaku M dan F bersama barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Pidie guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Anak Gajah Ditemukan Mati di Mila Pidie

“Kedua mereka dipersangkakan Pasal 53 huruf (b) Jo Pasal 23 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian Kasat Reskrim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTersangka Kasus Korupsi Dana Desa Matang Jrok Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa
Artikulli tjetërGadis Muda di Aceh Tengah Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar