11 Kabupaten di Aceh Belum Tanda Tangan NPHD

Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, foto : naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 11 Kabupaten/Kota di Aceh belum menandatangi dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga akan menghambat proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini disampaikan dalam rapat Koordinasi Terpadu terkait dengan persiapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRA, Senin (5/7/2024).

Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan bahawa terdapat beberapa persoalan di Kabupaten/Kota dalam persiapan pelaksanaan Pilkada.

“Dalam rapat, ada beberapa Kabupaten Kota yang belum menyelesaikan NPHD sehingga belum bisa mendukung proses tahapan yang dilakukan penyelenggara,” ujarnya.

Adapun Kabupaten Kota yang belum melakukan tanda tangan NPHD sama sekali kepada lembaga panwaslih kabupaten/kota yakni Banda Aceh, Sabang, Pidie, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Abdya, Subulusalam, Aceh Singkil, Simeulue.

Selain itu, yang menjadi permasalahan juga terjadi di Panwaslih dimana Sekretaris mengundurkan diri dari jabatan.

“Nah, ini akan menjadi kendala Pilkada di Aceh akan terganggu, oleh karena itu kita meminta pemerintah menyelesaikan persoalan ini dalam dua hari, baik persoalan sekretaris panwaslih maupun NPHD,” pintanya.

Kemudian juga menyamakan pemahaman Pemerintah Daerah terkait posisi Panwaslih dalam soal masa jabatan dan regulasi.

“Dalam regulasi konteksnya masa jabatan atau kerja adalah tiga bulan sebelum proses tahapan dan tiga bulan setelah pelantikan, karena panwaslih bersifat adhoc,” jelasnya.

Ia berharap, jangan sampai ada Kabupaten/Kota yang meng anggarkan tidak sampai dengan waktu jabatan tiga bulan setelah pelantikan.

“Berarti mereka tidak melakukan pengawasan sampai pada putusan MK jika ada yang menggugat nantinya,” katanya lagi.

Ia juga menekankan bahwa sesuai dengan aturan yang ada, kewenangan mengawasi Pemilu di Aceh adalah Kewangan mutlak dari Panwaslih Aceh berdasarkan UU Pemerintahan Aceh.

Komentar
Artikulli paraprakPolda Tahan Eks Kadisdik Aceh Terkait Dugaan Korupsi Wastafel
Artikulli tjetërPartai Nasdem Deklarasikan Ismail – Cek Har sebagai Cawalkot LhokseumaweÂ