Analisaaceh.com, Abdya | Sebanyak 138 dari 152 gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kini resmi memiliki Koperasi Desa Merah Putih yang telah berbadan hukum. Sementara itu, 14 gampong lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi, meskipun batas waktu nasional telah berakhir.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) Abdya, Zedi Saputra, kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Zedi menjelaskan seluruh gampong telah melaksanakan musyawarah desa (Musdes) untuk pembentukan Koperasi Merah Putih. Dari jumlah tersebut, 138 gampong telah mengantongi badan hukum, sementara 14 gampong lainnya masih dalam proses penyelesaian berkas, baik di tingkat desa maupun notaris.
“Dari 152 gampong yang sudah melakukan musyawarah desa, sebanyak 138 di antaranya telah memiliki badan hukum. Sisanya masih dalam proses pengurusan administrasi di notaris,” ujar Zedi.
Ia menyebutkan, tenggat waktu nasional untuk legalisasi koperasi desa telah ditetapkan pada Senin, 30 Juni 2025. Namun, beberapa kendala internal di tingkat desa serta gangguan pada server kementerian menyebabkan keterlambatan penyelesaian dokumen pada 14 gampong tersebut.
“Kami sudah instruksikan agar 14 gampong yang belum tuntas segera menyelesaikannya hari ini. Keterlambatan terjadi karena persoalan internal di desa dan gangguan teknis, sehingga dokumen terlambat masuk ke notaris,” jelasnya.
Meski belum ada instruksi lanjutan dari pemerintah pusat, Zedi menegaskan bahwa koperasi yang telah berbadan hukum dapat mulai berproses lebih lanjut. Tahapan awal yang dapat dilakukan adalah merekrut anggota koperasi.
“Yang baru ditetapkan sebelumnya hanyalah pengurus dan pendiri. Kini sudah bisa merekrut anggota dan menyusun administrasi kelembagaan, termasuk rencana bisnis,” sebut Zedi.
Selain itu lanjutnya lagi, rencana bisnis sangat penting sebagai syarat untuk mengakses dukungan anggaran dari pemerintah. Koperasi juga diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi di tingkat desa serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
“Koperasi ini milik seluruh anggota. Masyarakat harus menunjukkan komitmen menjadi anggota melalui simpanan pokok dan simpanan wajib yang disepakati dalam musyawarah desa,” terang Zedi.
Ia juga mengingatkan agar koperasi tidak dijadikan alat untuk membuka usaha pribadi melalui dana simpan pinjam. Sebaliknya, seluruh usaha koperasi harus dikelola secara kolektif demi kepentingan bersama.
“Pinjaman tidak boleh dibungakan. Tujuannya adalah membantu kebutuhan harian masyarakat, bukan untuk membebani,” pungkasnya.