Analisaaceh.com, Banda Aceh | 19 Bakal calon legeslatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR) dinyatakan tidak mampu baca Al-Qur’an dari total 1.194 yang mengikuti ujian mampu baca Al-Qur’an.
Devisi tehnis penyelengara pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Munawarsyah mengatakan bacaleg yang hadir dan mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an sebanyak 1.194 orang, 50 orang diantaranya menggunakan panggilan video dan 582 bakal calon yang tidak hadir mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an.
“Dari total keseluruhan yang mengikuti, terdapat 1.175 bakal calon dinyatakan mampu baca Al-Qur’an, dan 19 Bakal Calon dinyatakan tidak mampu baca Al-Qur’an,” ujarnya Rabu (14/6/2023).
“Untuk yang tidak hadir, statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS), dimana partai politik dapat mengajukan kembali yang bersangkutan pada masa perbaikan atau mengajukan bakal calon pengganti di masa perbaikan,” paparnya.
Untuk yang statusnya BMS, wajib mengikuti Uji Mampu Baca Al-Qur’an pada masa perbaikan ditanggal 10 s.d 15 Juli 2023 dan terhadap bakal calon yg diajukan kembali atau bakal calon pengganti, yang tidak hadir di masa uji mampu baca alquran perbaikan di tanggal 10 s.d 15 Juli 2023, dinyatakan TMS dan tidak dapat dimasukkan kedalam daftar calon sementara (DCS).
“Selain itu juga terdapat 5 bakal calon yang beragama non muslim,” tutupnya.