tersangka yang diamankan, foto:ist
Analisaaceh.com, Jantho | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menetapkan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga Mei 2025.
Keduanya adalah Z (46) yang menjabat Kepala Inspektorat dan J (46) selaku Sekretaris. Penetapan tersangka diumumkan Kamis (18/9/2025) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyebut hingga kini penyidik sudah memeriksa 50 saksi serta menyita sejumlah dokumen.
“Perbuatan tersangka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Angka pastinya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari ahli,” ujarnya.
Atas kasus ini, Z dan J dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Keduanya akan ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho untuk kepentingan penyidikan.
Jemmy menegaskan, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara korupsi, khususnya di Aceh Besar,” katanya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan dua batang emas dengan…
Analisaaceh.com, Lhoknga | Pascabencana hidrometeorologi, akses air bersih masih menjadi kebutuhan mendesak bagi ribuan warga…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembangunan jembatan Mancang Riek yang berada di kawasan Gampong Tangan-Tangan Cut, Kecamatan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 55 produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mengungkap empat poin utama yang disampaikan Gubernur Aceh, Muzakir…
Komentar