tersangka yang diamankan, foto:ist
Analisaaceh.com, Jantho | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menetapkan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga Mei 2025.
Keduanya adalah Z (46) yang menjabat Kepala Inspektorat dan J (46) selaku Sekretaris. Penetapan tersangka diumumkan Kamis (18/9/2025) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyebut hingga kini penyidik sudah memeriksa 50 saksi serta menyita sejumlah dokumen.
“Perbuatan tersangka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Angka pastinya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari ahli,” ujarnya.
Atas kasus ini, Z dan J dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Keduanya akan ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho untuk kepentingan penyidikan.
Jemmy menegaskan, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara korupsi, khususnya di Aceh Besar,” katanya.
Analisaaceh.com, Meulaboh | Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan tidak akan mentolerir praktik permintaan daging meugang…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ketegangan di kawasan Lembah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pasokan listrik di sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai kembali…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh menyatakan sebanyak 79…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono menyoroti rendahnya cakupan imunisasi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan…
Komentar