2 Pejabat BGP Aceh Didakwa Korupsi Rp7 Miliar

Dua pejabat BGP Aceh menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Rp7,03 miliar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (23/9/2025).

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh resmi didudukkan di kursi terdakwa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Kedua pejabat tersebut yakni TW (49), selaku Kepala BGP Aceh, dan M (45), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya didakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BGP pada tahun 2022 hingga 2024.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (23/9/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi bersama hakim anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi itu mengungkapkan, perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7,03 miliar.

JPU menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan,mengatakan bahwa JPU menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BGP pada tahun 2022 hingga 2024.

“Berdasarkan hasil perhitungan, perbuatan kedua pejabat tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,03 miliar,” ujarnya berdasarkan fakta persidangan.

Dalam uraian dakwaan, JPU menegaskan bahwa TW dan M dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar
Artikulli paraprakDukun Cabul di Abdya Divonis 15 Tahun Penjara
Artikulli tjetërGunung Bur Ni Telong Kembali Naik Jadi Waspada