Categories: NEWS

2 Residivis Narkoba Ditangkap di Langsa, 1 Kg Sabu Disita

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu dalam jumlah fantastis, Senin (15/7) malam. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.031 gram.

Kedua tersangka, S alias Pak Cok (58) warga Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro dan Z (45) warga Dusun Musdalia, Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak Kota Kabupaten Aceh Timur, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Kabupaten Aceh Timur.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menggerebek sebuah rumah Kecamatan Langsa Baro dan mengamankan S beserta barang bukti satu paket besar sabu seberat 1.031 gram yang disembunyikan di bawah meja ruang tengah rumahnya,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (17/7/2024).

Lebih lanjut, setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul 23.30 WIB di Aceh Timur, polisi kembali berhasil mengamankan Z (45), yang diduga sebagai penjual sabu tersebut kepada S.

“Berdasarkan penyidikan awal, peran keduanya diduga sebagai kurir dalam jaringan pengedar narkotika dari Kabupaten Aceh Timur yang rencananya akan diedarkan di Kota Langsa,” ungkap Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu paket besar sabu seberat 1.031 gram, dua unit handphone dan dua sepeda motor. Kedua tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

7 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

10 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

11 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

11 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

13 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

13 jam ago