Categories: NEWS

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2026. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga integritas ASN serta memastikan penggunaan fasilitas negara sesuai peruntukan.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menag menjelaskan kendaraan dinas diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas kedinasan.

“Sebagian ASN Kemenag juga bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa menggunakan fasilitas yang ada,” tambahnya. Larangan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Menag mengajak tokoh agama untuk memperkuat pesan damai, persaudaraan, dan kerukunan masyarakat, mengingat beberapa hari besar keagamaan berdekatan tahun ini, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah. “Momentum hari-hari besar ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Menag menambahkan, setiap perayaan keagamaan membawa nilai universal. Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri, Idulfitri menegaskan saling memaafkan dan mempererat persaudaraan, sementara Paskah membawa pesan harapan dan kasih.

“Jika nilai-nilai ini disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan terdorong menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” jelas Menag.

Dalam kesempatan terpisah, Prabowo Subianto, Presiden, juga menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

“Perbedaan itu bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu menggalang persatuan dan kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini,” tegas Presiden.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, dan Masjid Ramah Pemudik.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Warga Temukan Janin di Aliran Sungai Punge Jurong Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, digegerkan dengan penemuan janin bayi…

15 jam ago

DPRK Abdya dan Apkasindo Minta Bupati Tertibkan PKS Soal Harga Sawit

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Roni Guswandi…

18 jam ago

Pemko Banda Aceh Segel dan Tutup Permanen Daycare di Lamgugob

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menyegel sekaligus menutup permanen sebuah tempat…

18 jam ago

Pengasuh Daycare di Banda Aceh Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan seorang perempuan berinisial DS (24) sebagai…

18 jam ago

Pemangkasan JKA Dinilai Berisiko Tanpa Data Akurat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rencana Pemerintah Aceh memangkas jumlah penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai…

18 jam ago

Sidak RSUD-TP Abdya, Bupati Minta Satpam Dievaluasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Rumah…

18 jam ago