Categories: NEWS

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2026. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga integritas ASN serta memastikan penggunaan fasilitas negara sesuai peruntukan.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menag menjelaskan kendaraan dinas diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas kedinasan.

“Sebagian ASN Kemenag juga bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa menggunakan fasilitas yang ada,” tambahnya. Larangan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Menag mengajak tokoh agama untuk memperkuat pesan damai, persaudaraan, dan kerukunan masyarakat, mengingat beberapa hari besar keagamaan berdekatan tahun ini, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah. “Momentum hari-hari besar ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Menag menambahkan, setiap perayaan keagamaan membawa nilai universal. Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri, Idulfitri menegaskan saling memaafkan dan mempererat persaudaraan, sementara Paskah membawa pesan harapan dan kasih.

“Jika nilai-nilai ini disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan terdorong menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” jelas Menag.

Dalam kesempatan terpisah, Prabowo Subianto, Presiden, juga menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

“Perbedaan itu bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu menggalang persatuan dan kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini,” tegas Presiden.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, dan Masjid Ramah Pemudik.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

26 Tahun di Rumah Tak Layak, Warga Lhok Gayo Akhirnya Dibantu

Analisaaceh.com, Blangpidie | Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), berkolaborasi dengan PT Mon Jambee…

3 jam ago

Wabup Abdya: Dakwah Harus Masuk Media Sosial dan Rangkul Gen Z

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menutup pelatihan kaderisasi Da’i…

4 jam ago

The Gade Entrepreneur Space Hadir, UMKM Banda Aceh Naik Kelas

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Pegadaian menghadirkan The Gade Entrepreneur Space di Banda Aceh sebagai…

4 jam ago

Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Banda Aceh, Tiga Pelaku Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan praktik…

1 hari ago

USK dan PT Himalaya Abadi Jajaki Kerja Sama Pengembangan Industri Kaca dan Edukasi

Universitas Syiah Kuala (USK) menjajaki peluang kerja sama dengan PT Himalaya Abadi dalam pengembangan industri…

2 hari ago

Bidik PORA 2030, Abdya Siapkan Infrastruktur dan Dukungan Masyarakat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon tuan…

2 hari ago