Categories: NEWS

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2026. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga integritas ASN serta memastikan penggunaan fasilitas negara sesuai peruntukan.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menag menjelaskan kendaraan dinas diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas kedinasan.

“Sebagian ASN Kemenag juga bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa menggunakan fasilitas yang ada,” tambahnya. Larangan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Menag mengajak tokoh agama untuk memperkuat pesan damai, persaudaraan, dan kerukunan masyarakat, mengingat beberapa hari besar keagamaan berdekatan tahun ini, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah. “Momentum hari-hari besar ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Menag menambahkan, setiap perayaan keagamaan membawa nilai universal. Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri, Idulfitri menegaskan saling memaafkan dan mempererat persaudaraan, sementara Paskah membawa pesan harapan dan kasih.

“Jika nilai-nilai ini disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan terdorong menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” jelas Menag.

Dalam kesempatan terpisah, Prabowo Subianto, Presiden, juga menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

“Perbedaan itu bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu menggalang persatuan dan kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini,” tegas Presiden.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, dan Masjid Ramah Pemudik.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

5 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

5 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

5 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

5 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

5 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

7 hari ago