Categories: NEWS

Pengasuh Daycare di Banda Aceh Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan seorang perempuan berinisial DS (24) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap balita yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak di Banda Aceh.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (29/4/2026). Hingga kini, proses pendalaman masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan dan gelar perkara. Saat ini baru satu tersangka, yaitu DS (24),” ujar Dizha.

Ia menambahkan, gelar perkara masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya peristiwa lain maupun keterlibatan pihak lain.

“Jika nantinya ditemukan tersangka lain, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat,” katanya.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi yang terdiri dari pihak yayasan dan para pengasuh.

Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman CCTV di media sosial yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang balita berusia sekitar 16 bulan di tempat penitipan anak tersebut.

Dalam rekaman itu, korban tampak mengalami perlakuan kasar saat disuapi, hingga diduga dibanting dan ditarik telinganya oleh pelaku.

Polisi mengungkap, dugaan penganiayaan terjadi lebih dari satu kali, yakni pada 24 dan 27 April 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp72 juta.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

16 jam ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

16 jam ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

16 jam ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

16 jam ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

16 jam ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

3 hari ago