Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyampaikan sejumlah persoalan strategis pertanahan Aceh dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis pertanahan Aceh dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026).
Sejumlah persoalan yang disampaikan meliputi status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang, kebutuhan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) di Aceh Tamiang, tumpang tindih aset daerah, implementasi kebijakan pertanahan terkait kekhususan Aceh, penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik, serta keberadaan masyarakat di kawasan hutan dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Dalam forum tersebut, Dek Fadh mengatakan sejumlah persoalan tersebut membutuhkan penyelesaian yang terkoordinasi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Terkait Tanah Blang Padang, Pemerintah Aceh meminta kepastian mengenai status dan pemanfaatan tanah tersebut. Blang Padang dinilai memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh.
“Kami mengharapkan kepastian status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang sebagai aset yang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh, melalui penyelesaian yang transparan, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Dek Fadh.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan kebutuhan lahan untuk mempercepat pembangunan hunian tetap, khususnya bagi masyarakat di Aceh Tamiang. Pemerintah Aceh mendorong penyediaan lahan melalui skema pelepasan Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Dek Fadh, dukungan Pemerintah Pusat diperlukan untuk mempercepat proses legalitas dan penyediaan lahan tersebut.
“Penyediaan lahan menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan huntap, khususnya di Aceh Tamiang melalui skema pelepasan HGU. Kami berharap dukungan Pemerintah Pusat dapat mempercepat proses legalitas dan penyediaan lahannya,” katanya.
Selain persoalan lahan untuk huntap, Dek Fadh turut menyampaikan masalah tumpang tindih pemanfaatan aset daerah. Salah satu aset yang disebut adalah Anjong Mon Mata yang status dan pemanfaatannya dinilai belum sepenuhnya sinkron.
“Kami juga menghadapi persoalan aset yang status dan pemanfaatannya belum sepenuhnya sinkron, termasuk Anjong Mon Mata. Kami berharap dapat dilakukan verifikasi dan penegasan status secara bersama agar aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dek Fadh juga menyoroti implementasi sejumlah kebijakan pertanahan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh. Menurutnya, terdapat kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh, namun penerapannya belum sepenuhnya sejalan dengan kebijakan di tingkat Pemerintah Pusat.
“Beberapa kebijakan pertanahan yang ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh dalam implementasinya belum sepenuhnya mendapatkan kesesuaian di tingkat Pemerintah Pusat. Hal ini membutuhkan harmonisasi regulasi dan kejelasan kewenangan agar tidak terjadi perbedaan tafsir,” jelasnya.
Persoalan lain yang dibawa ke Komisi II DPR RI adalah penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik.
Dek Fadh mengatakan penyediaan lahan tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi amanat perdamaian Aceh sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki.
“Pemerintah Aceh terus mendorong penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik. Kami berharap agenda ini dapat dipercepat sebagai bagian dari pemenuhan amanat MoU Helsinki Butir 3.2.5,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Aceh juga mengusulkan areal eks PT Acehnusa Indrapuri untuk menjadi salah satu calon lahan reintegrasi di Aceh.
Sementara itu, persoalan masyarakat yang bermukim di kawasan hutan dan TNGL juga menjadi perhatian. Dek Fadh menyebut terdapat tujuh desa di Gayo Lues dan Aceh Tenggara yang berada dalam kawasan hutan/TNGL, sementara masyarakat telah bermukim dan menjalankan aktivitas kehidupan di wilayah tersebut.
Pemerintah Aceh mengusulkan agar persoalan tersebut diverifikasi bersama dengan melihat aspek historis dan spasial.
“Di Gayo Lues dan Aceh Tenggara masih terdapat persoalan tujuh desa yang berada dalam kawasan hutan/TNGL, sementara masyarakat telah bermukim dan menjalankan aktivitas kehidupan di wilayah tersebut. Pemerintah Aceh mengharapkan adanya verifikasi bersama secara historis dan spasial, sehingga dapat diperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga fungsi konservasi dan kelestarian hutan,” ungkapnya.
Selain membahas persoalan pertanahan, rapat Komisi II DPR RI tersebut juga mencakup sejumlah agenda terkait pengelolaan aset daerah, termasuk evaluasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Pemerintah Aceh berharap berbagai persoalan pertanahan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Pemerintah Pusat.
Dek Fadh menekankan perlunya harmonisasi kebijakan, kejelasan kewenangan, kepastian hukum, dan verifikasi bersama dalam penyelesaian persoalan pertanahan yang berkaitan dengan masyarakat dan pembangunan Aceh.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat organisasi pers di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jejak intelektual Syekh Yusuf al-Makassari dan ulama Aceh, Syekh Abdurrauf as-Singkili,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wartawan di Kota Banda Aceh menggelar doa bersama untuk keselamatan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga pria yang…
Komentar