organisasi pers, foto: ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat organisasi pers di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh, mengeluarkan pernyataan sikap terkait kebijakan TVRI Aceh merumahkan 17 kontributornya.
Pernyataan bersama yang diterbitkan pada 11 September 2026 itu mengecam keputusan TVRI Aceh membebastugaskan para kontributor yang bertugas di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
Keputusan tersebut disebut berlaku sejak 8 September 2026 dan disampaikan kepada para kontributor melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
“Keputusan merumahkan 17 kontributor TVRI Aceh yang berlaku 8 September 2026 disampaikan melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Sebuah keputusan yang mengabaikan standar administrasi yang harusnya diterapkan oleh lembaga besar seperti TVRI,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.
Selain kontributor lapangan, kebijakan itu disebut turut berdampak terhadap enam penyiar TVRI Aceh.
Keempat organisasi pers menilai keputusan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan konsekuensi yang harus ditanggung para pekerja.
Mereka menyebut para pewarta video kontributor TVRI Aceh masih terikat kontrak kerja hingga Desember 2026.
Alasan pembebastugasan berupa usulan perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang tidak disetujui TVRI Pusat maupun alasan efisiensi anggaran dinilai belum menjadi alasan yang tepat untuk merumahkan para kontributor.
Menurut organisasi pers, TVRI Aceh seharusnya dapat mencari pilihan penghematan pada bidang lain tanpa mengorbankan kontributor yang selama ini menjadi bagian dari pemberitaan di lapangan.
Empat organisasi pers tersebut juga menyoroti kondisi Aceh yang masih menjalani proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana November 2025.
Menurut mereka, keberadaan kontributor di sejumlah daerah masih diperlukan untuk mengawal dan menyampaikan informasi mengenai proses pemulihan pascabencana kepada masyarakat.
“Sebagai urat nadi dan ujung tombak pemberitaan di lapangan, para kontributor kerap melaksanakan tugas dalam kondisi berbahaya. Seharusnya pihak manajemen TVRI melihat keseriusan pekerjaan tidak semata-mata menilai karena para kontri digaji,” tulis pernyataan tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, PWI, AJI Banda Aceh, IJTI, dan PFI juga menilai TVRI sebagai lembaga penyiaran pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam penanganan tenaga kerja, termasuk memberikan perlindungan kesehatan melalui BPJS maupun jaminan sosial lainnya.
Mereka juga menilai keberadaan kontributor diperlukan untuk memastikan pemberitaan TVRI menjangkau berbagai wilayah di Aceh.
Menurut mereka, apabila kontributor tidak lagi bekerja, pemberitaan TVRI Aceh akan lebih terbatas pada peliputan yang dilakukan secara organik di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Atas persoalan tersebut, empat organisasi pers menyampaikan tujuh sikap.
Pertama, meminta TVRI Aceh membatalkan keputusan sepihak yang membebastugaskan atau merumahkan 17 kontributornya.
Kedua, meminta TVRI sebagai lembaga resmi penyiaran pemerintah menjadi contoh bagi media lain dalam penanganan tenaga kerja, termasuk dalam hal perlindungan kesehatan dan jaminan sosial.
Ketiga, meminta TVRI mempertimbangkan kebutuhan akan keterlibatan kontributor dalam pemberitaan proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana November 2025.
Keempat, meminta manajemen TVRI menghargai risiko dan tanggung jawab pekerjaan para kontributor yang menjadi ujung tombak pemberitaan di lapangan.
Kelima, meminta TVRI mempertahankan kontributor agar pemberitaan dapat menjangkau seluruh wilayah Aceh secara beragam dan menyeluruh.
Keenam, mendesak lembaga dan komisi terkait di DPR RI menyelesaikan persoalan tersebut serta menjamin kelangsungan kerja kontributor, PPPK, maupun pegawai TVRI Biro Stasiun Aceh secara khusus dan di seluruh Indonesia pada umumnya.
Ketujuh, meminta TVRI memberlakukan dan menghormati kontrak kerja secara profesional tanpa merugikan pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan bersama tersebut ditandatangani Ketua IJTI Aceh Munir Noer, Ketua AJI Banda Aceh Reza Munawir, Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin, dan Ketua PFI Aceh Muhammad Anshar.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jejak intelektual Syekh Yusuf al-Makassari dan ulama Aceh, Syekh Abdurrauf as-Singkili,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wartawan di Kota Banda Aceh menggelar doa bersama untuk keselamatan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga pria yang…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menjalin kolaborasi strategis dengan Kejaksaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 16.276 hektare sawah di Aceh mengalami kerusakan berat akibat bencana…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Gampong Mata Ie, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan…
Komentar