Ketua KIP Aceh Barat, Saktian bersama Kejari Kajari Aceh Barat, Irfan Nirwana Satriyadi memperlihatkan dokumen penandatanganan kerja sama antar lembaga yang berlangsung di Aula KIP setempat, Rabu (9/9/2026). Foto: Dok KIP Aceh Barat
Analisaaceh.com, Meulaboh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menjalin kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang berlangsung di Aula KIP Aceh Barat, Rabu (9/9/2026).
Langkah kelembagaan ini diambil guna memperkuat koordinasi serta memberikan payung hukum yang kokoh dalam mendukung kelancaran seluruh proses dan tahapan penyelenggaraan pemilu di daerah.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua KIP Aceh Barat, Saktian, yang didampingi seluruh anggota serta jajaran Sekretariat KIP setempat dan Kajari Aceh Barat Irfan Nirwana Satriyadi beserta rombongan.
Ketua KIP Aceh Barat, Saktian mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian penting dalam membangun hubungan kelembagaan yang efektif, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, sebagai lembaga penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten, KIP Aceh Barat memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan demokrasi berlangsung secara profesional, berintegritas, dan akuntabel.
Lebih lanjut, sebut Saktian, kesuksesan tugas tersebut memerlukan dukungan lintas sektor, termasuk dari jajaran korps adhyaksa.
“Kesepakatan ini merupakan wujud komitmen kami di daerah dalam menindaklanjuti kerja sama yang telah terbangun antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kejaksaan Republik Indonesia di tingkat pusat. Kami berharap dapat membangun sinergi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kerja sama kelembagaan antara KIP dan Kejari Aceh Barat,” ujar Saktian.
Ia menilai pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu tidak dapat dilakukan secara sendiri, sehingga diperlukan dukungan dan koordinasi dengan berbagai lembaga sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Kajari Aceh Barat, Irfan Nirwana Satriyadi menyambut baik penandatanganan PKS. Ia menyebut kerja sama antara KIP Aceh Barat dan Kejari di tingkat daerah diharapkan dapat menjadi landasan dalam membangun koordinasi yang lebih efektif sekaligus memberikan dukungan di bidang hukum sesuai dengan kewenangan kedua lembaga.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat koordinasi dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing,” ucapnya.
Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan cenderamata antara Ketua KIP dan Kajari Aceh Barat. Penyerahan cenderamata tersebut menjadi simbol terjalinnya hubungan kelembagaan dan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara KIP dan Kejari Aceh Barat.
Melalui kemitraan ini, kedua lembaga berkomitmen memelihara komunikasi berkala demi terciptanya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, transparan, berintegritas, serta berlandaskan kepastian hukum.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 16.276 hektare sawah di Aceh mengalami kerusakan berat akibat bencana…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Gampong Mata Ie, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang remaja berinisial MF (19) warga Gampong Keude Baro Kecamatan Kuala Batee…
Analisaaceh.com, Jakarta | PT Perta Arun Gas (PAG), bagian dari Subholding Gas dan anak perusahaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan ribuan barang bukti narkotika…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Hutama Karya (Persero) menutup sementara pengoperasian Jalan Tol Sigli-Banda Aceh…
Komentar