NEWS 2 Terduga Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Dalami Rencana Penjualan ke...

2 Terduga Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Dalami Rencana Penjualan ke Pulau Aceh

pelaku yang diamankan, foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di Kota Banda Aceh. Polisi juga mendalami dugaan rencana penjualan motor hasil curian tersebut ke wilayah Pulau Aceh.

Kedua terduga pelaku berinisial RMZ (34) dan BA (32), warga Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Keduanya diamankan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor milik Muhammad Fadhla (18), mahasiswa asal Aceh Selatan.

Laporan tersebut dibuat pada 13 September 2026 setelah Honda Beat tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi BL 5123 EAF milik korban hilang dari depan rumah.

Menurut Dizha, motor tersebut sebelumnya diparkir korban sekitar pukul 17.30 WIB setelah pulang membeli es teh. Sekitar dua jam kemudian, ibu korban, Lismawati, mendapati motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp11,3 juta,”paparnya.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan dua terduga pelaku di kawasan Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

“Kedua terduga pelaku ditemukan sedang duduk di sebuah balai di pinggir jalan,” kata Dizha.

Saat diperiksa, keduanya diduga mengakui keterlibatan dalam pencurian tersebut. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menemukan motor milik korban.

Dari keterangan awal kedua terduga pelaku, motor hasil curian disimpan di belakang Taman Budaya Kota Banda Aceh.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha R15 warna ungu yang diduga digunakan untuk membantu aksi pencurian.

Dizha mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, motor korban diduga dicuri ketika stang kendaraan tidak dalam kondisi terkunci. Motor tersebut kemudian didorong menggunakan sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.

Polisi kini masih mendalami dugaan rencana penjualan motor tersebut.

“Dugaan rencana penjualan sepeda motor tersebut ke wilayah Pulau Aceh masih kami dalami,” ujar Dizha.

Kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Artikulli paraprakTVRI Rumahkan 17 Kontributor di Aceh, 4 Organisasi Pers Keluarkan Pernyataan Sikap