2 Tersangka Penambang Ilegal di Nagan Raya Diserahkan ke Kejari

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Dua orang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penambangan ilegal (illegal mining) diserahkan oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Nagan Raya kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Senin (04/5/2020).

Kedua tersangka yakni berinisial RD (40) dan DR (39) warga Desa Pante Ara Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama S.I.K. mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) tersebut karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.

“Adapun BB yang diserahkan antara lain 1 (satu) unit alat berat excavator merk HITACHI warna oranye, 2 (dua) lembar ambal penyaring warna hijau, 1 (satu) buah indang, Emas pasir yang di bungkus plastik bening lebih kurang 23 gram,” kata Kasat Reskrim.

Sebelumnya kedua tersangka ditangkap pada Senin (9/3). Para penambang emas di lokasi tersebut melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat di aliran sungai dengan cara mengeruk pasir sungai menggunakan alat berat excavator, kemudian pasir tersebut dituangkan ke dalam asbuk (penyaringan antara pasir dan emas).

Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara itu, masing-masing di jatuhi pasal 158 UUD RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara.

“Keduanya diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya.

Komentar
Artikulli paraprakPeneliti Cyber Sebut Ada Pencurian Data Pengguna Xiaomi Lewat Browser
Artikulli tjetërKemenristek Uji Klinis Jahe Merah, Jambu Biji, Minyak Kelapa Hingga Pil Kina untuk Covid-19