20 Imum Mukim Abdya Dilantik

Pj Bupati Abdya, H. Darmansah saat melantik 20 imum mukim masa jabatan 2023 - 2028 yang berlangsung di Ruang Lobi Kantor Bupati Abdya, Jum'at (3/2/2023). Foto:Analisaaceh.com/Ahlul Zikri

Analisaaceh.com, Blangpidie | 20 Imum Mukim terpilih di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) masa jabatan 2023-2028 resmi dilantik Jum’at (3/2/2023).

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dilakukan oleh Pj Bupati Abdya, H. Darmansah di ruang lobi kantor bupati setempat.

Dalam sambutannya, Darmansah mengucapkan selamat kepada para imum mukim dalam Kabupaten Abdya yang telah dilantik.

“Semoga dengan dilantiknya Saudara-saudara sebagai imum mukim dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan pembangunan serta mampu menjalankan perannya sebagai mukim di wilayah masing-masing,” ungkapnya.

Provinsi Aceh merupakan daerah yang memiliki keistimewaan, terutama dalam bidang adat istiadat. Salah satu dari keistimewaan provinsi Aceh yang tidak dimiliki oleh provinsi lain adalah keberadaan lembaga Imum Mukim, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.

“Kita ketahui bersama bahwa mukim merupakan salah satu strata pemerintahan yang membawahi beberapa Gampong. Kelembagaan mukim ini juga telah diperkuat dengan lahirnya Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imum Mukim serta Qanun Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Mukim,” sebut Darmansah.

Dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 pasal 8 disebutkan sejumlah tugas dan tanggungjawab mukim antara lain, melakukan pembinaan terhadap masyarakat, melaksanakan kegiatan adat istiadat, menyelesaikan sengketa, membantu peningkatan pelaksanaan Syariat Islam, membantu penyelenggaraan Pemerintah dan membantu pelaksanaan pembangunan.

“Keberadaan Imum Mukim selama ini telah cukup memberikan kontribusi dan berjasa dalam rangka membina kehidupan masyarakat di gampong, sehingga perannya tidak dapat diabaikan begitu saja baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Darmansah, keberadaan mukim perlu dijaga dan dikembangkan dengan memberi kedudukan, fungsi dan peranan yang sesuai dengan perkembangan, pertumbuhan dan tuntutan pembangunan nasional.

“Imum Mukim bukan saja harus mampu berperan aktif dalam mengendalikan jalannya roda Pemerintahan Gampong, akan tetapi juga dalam memelihara ketertiban, kerukunan, ketentraman dan pembangunan masyarakat,” jelasnya.

Berikut nama-nama Imum Mukim yang dilantik :

1. Imum Mukim Pante Rakyat
Kecamatan Babahrot Syahrial

2. Imum Mukim Kota Bahagia
Kecamatan Kuala Batee Muzakir

3. Imum Mukim Krueng Batee
Kecamatan Kuala Batee M. Agus. D

4. Imum Mukim Sikabu Kecamatan Kuala Batee Zainal Budiman

5. Imum Mukim Kuta Jeumpa Kecamatan Jeumpa Sulaiman. SL

6. Imum Mukim Palak Kerambil Kecamatan Susoh Syamsurizal

7. Imum Mukim Rawa Kecamatan Susoh Ramli. M

8. Imum Mukim Pinang Kecamatan Susoh Safri Bukhari, S. Pd

9. Imum Mukim Durian Rampak
Kecamatan Susoh Syamsuar. S

10. Imum Mukim Babah Lhok Kecamatan Blangpidie Rakjab

11. Imum Mukim Guhang Kecamatan Blangpidie Anasmiadi

12. Imum Mukim Kuta Batee Kecamatan Blangpidie Saudara Said Ali. W

13.Imum Mukim Kuta Tinggi Kecamatan Blangpidie M. Yasin Yusuf

14. Imum Mukim Setia Kecamatan Setia Ishak

15. Imum Mukim Bineh Krueng Kecamatan Tangan-tangan Saifuddin Usman

16. Imum Mukim Tangan-tangan Rayeuk Kecamatan Tangan-tangan Mawardi Mar

17. Imum Mukim Sejahtera Kecamatan Manggeng Muhammad Syukur

18. Imum Mukim Blang Manggeng Kecamatan Manggeng Syarifuddin

19 Imum Mukim Ayah Gadeng Kecamatan Manggeng T. Syamsul Kamal, S.E.

20. Imum Mukim Suak Beurumbang Kecamatan Lembah Sabil Jalaluddin

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSatu Rumah Warga di Aceh Tamiang Rusak Tertimbun Longsor
Artikulli tjetërKutuk Pembakaran Al-Qur’an di Swedia dan Belanda, Puluhan Massa Gelar Aksi di Banda Aceh