Analisaaceh.com, Medan | Kelompok Kerja Sosial Perkotaan (KKSP) Medan bersama Lembaga Helwa Abim Negeri Perak Malaysia berhasil mempertemukan kembali Warga Negara Indonesia (WNI) korban trafficking dengan keluarganya setelah terpisah selama 20 tahun.
Korban berinisial AH (33) menjadi Korban traficking sejak berumur 13 tahun di Malaysia, AH bersama lima anaknya dipulangkan ke Medan pada (31/12) lalu dan langsung dilakukan proses reunifikasi (pertemuan) bersama keluarga korban.
“Proses reunifikasi korban trafficking ini membutuhkan waktu panjang dari proses Family Tracking yang dilakukan oleh kawan – kawan relawan di Malaysia dibantu relawan KKSP di Medan sejak November 2020 lalu,” kata Direktur Eksekutif KKSP Maman Natawijaya berdasarkan reales yang disampaikan pada Analisaaceh.com, Sabtu (2/1/2021).
Dari informasi yang diperoleh, slama 20 tahun korban sudah melewati berbagai kejahatan, siksaan dan lainnya bersama anak-anaknya. Korban memiliki lima orang anak dari pernikahannya dengan laki-laki dari Thailand dan kemudian bercerai karena mendapatkan perlakuan yang tidak pantas.
“Korban sudah memiliki lima anak dari pernikahan dengan suaminya orang Thailand, sehingga sudah melewati berbagai kejahatan dan tidak manusiawi,” ungkap Maman.
KKSP sendiri mendapatkan informasi terkait adanya korban trafficking WNI di Malaysia pada (27/10) lalu melalui jaringan relawan Lembaga Helwa Abim Negeri Perak.
Setelah mendapatkan informasi akurat dari relawan Malaysia, KKSP langsung bergerak melakukan proses Family Tracking dan mempersiapkan Reunification korban bersama keluarga di Medan.
“Hampir dua minggu kami menelusuri informasi keluarga korban di Medan, Alhamdulillah berhasil setelah mendapatkan informasi yang valid dari Kepala Lingkungan Sei Kambing terkait keberadaan keluarga korban,” jelas Maman.
Setelah berkoordinasi lebih lanjut, pihak Lembaga Helwa Abim Negeri Perak melakukan audensi bersama KBRI di Kuala Lumpur untuk mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), membantu penyelesaian Imigrasi, proses swab covid-19 serta penerbitan akta keterangan lahir untuk kelima anak korban.
“Supaya setelah menetap di Medan anak-anaknya tetap terpenuhi haknya,” katanya.
Kemudian pada Rabu, (31/12) AH bersama anaknya dipulangkan ke Indonesia dan KKSP selaku pihak yang menandatangi surat penyerahan dari BP2MI berdasarkan instruksi KBRI di Kuala Lumpur, korban langsung disambut oleh keluarga bersama relawan KKSP di Bandara Kualanamu Medan.
“Segala proses administrasi untuk kepulangan korban ke Indonesia mengikuti arahan dari pihak KBRI di kuala Lumpur,” ujar Maman.
KKSP sangat mengapresiasi kepedulian dan kerja keras relawan kemanusiaan dari Malaysia, mulai dari awal pendampingan hingga kepulangan ke Indonesia khususnya ke Medan.
“Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu korban untuk dipulangkan ke Indonesia khususnya ke Medan, harapan saya DP3A Sumut untuk mengambil langkah bijak dalam melakukan pendampingan korban trafficking,” pungkas Maman.