Analisaaceh.com | Pemerintah Republik Indonesia memastikan akan memberikan gaji untuk setiap perangkat desa setara dengan gaji PNS golongan IIA pada 2020 nanti. Kepastian tersebut setelah Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui anggaran bantuan penyetaraan penghasilan tetap (Siltap) dari pemerintah.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto di Gedung DPR, Jakarta (11/9) mengatakan perangkat desa sudah ada insentif karena dengan PP yang baru ini. Mereka ada yang namanya Siltap.
“Ada peningkatan dari yang sebelumnya, jadi ini disetarakan dengan golongan IIA, dengan memperhatikan kondisi kondisi yang ada. Dan tadi untuk daerah yang kurang, kita berikan bantuan juga,” jelas Primanto.
Dalam postur sementara APBN 2020, anggaran bantuan penyetaraan Siltap yang sudah disetujui sebesar Rp 1,1 triliun. Sayangnya dana yang masuk ke Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah itu lebih kecil dari usulan awal.
Dalam RAPBN 2020, anggaran bantuan penyetaraan Siltap yang diusulkan mencapai Rp 3,7 triliun. Hal tersebut berarti terjadi penurunan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun. Namun tidak diketahui mengapa anggaran tersebut turun dari usulan awalnya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan mengalokasikan anggaran khusus untuk penghasilan tetap perangkat desa pada 2020.
“Pada tahun 2020, selain dukungan pendanaan kelurahan, Pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa. Agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa meningkat,” jelasnya.
Penyataraan gaji perangkat desa tersebut akan dipayungi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Sumber : Kompas.com