2020 Harga Rokok Naik 35 Persen, Ini Alasannya

Analisaaceh.com | Pemerintah Indonesia memastikan akan menaikkan tarik rokok sebesar 25 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang.

kenaikan yang juga berujung pada kenaikan harga jual eceran rokok rata-rata sebesar 35 persen untuk semua golongan tersebut dikarenakan kenaikan tarif cukai.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa pada prinsipnya kebijakan cukai rokok bertujuan untuk tiga hal yakni upaya pengurangan konsumsi rokok, pengaturan industri rokok, dan sumber penerimaan negara. Kenaikan tarif cukai dan harga rokok kali ini mempertimbangkan sisi konsumsi, pencegahan peredaran rokok ilegal, dan tetap menjaga penerimaan negara dari cukai rokok.

“Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen. Dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35 persen. Kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi ini,” jelas Sri di Istana Negara, Jumat (13/9).

Sri menyebut bahwa jumlah pengisap rokok dari kalangan anak-anak dan remaja mengalami kenaikan dari 7 persen pada tahun lalu menjadi 9 persen pada 2019 ini. Sementara dari kalangan perempuan, jumlah perokok aktif naik dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen.

Pemerintah juga mempertimbangkan kenaikan tarif cukai dan harga jual terhadap potensi peredaran rokok ilegal. Sri menyadari bahwa kenaikan harga yang cukup tinggi bisa memicu produksi rokok ilegal yang cukup luas. Namun Sri yakin kenaikan tarif cukai 23 persen dan harga jual eceran 35 persen per Januari 2020 tidak akan memicu peredaran produk rokok ilegal secara luas.

“Saat ini Bea dan cukai sudah bisa menurunkan rokok ilegal hanya pada level 3 persen. Ini artinya kita mengurangi peradaran rokok-rokok yang dibuat secara ilegal tanpa cukai, polos, dan beradar dengan di masyarakat, dengan harga yang sangat rendah,” kata Sri.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa kebijakan untuk menaikkan cukai dan harga jual rokok sudah melalui diskusi panjang di level eksekutif, dan sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Termasuk memperhatikan nasib para petani tembakau dan tenaga kerja di industri rokok.

Ia menambahkan, kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual rokok diyakini mengamankan penerimaan negara dari cukai sebesar Rp 173 triliun. Angka ini sedikit berbeda dengan target penerimaan dari cukai yang tertuang dalam Rancangan UU APBN 2020 sebesar Rp 179 triliun.

“Penerimaan diperkirakan untuk tahun depan sebesar 173 triliun yang selama ini sudah ada dalam RUU APBN dan kemarin sudah dibahas dengan DPR. Untuk total penerimaan kita pastikan bisa dipastikan,” katanya.

Sumber : Republika.co.id

Komentar
Artikulli paraprakKisruh Internal, PNA Aceh Jaya Tolak Kongres Luar Biasa
Artikulli tjetërDinsos Kota Lhokseumawe Matangkan Persiapan Dua Wakil Aceh pada Ajang Seleksi Pilar Sosial Teladan Nasional