Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah Aceh mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah menerima sekitar 21 laporan, dengan tiga di antaranya masih dalam proses penanganan sepanjang tahun 2024.
Koordinator Komisi Yudisial Wilayah Aceh, Hasrizal, menyatakan bahwa dari jumlah laporan tersebut, hingga saat ini belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
“Selama 2024, tiga laporan telah ditindaklanjuti oleh KY, dan dalam laporan ini belum ditemukan adanya hakim yang melanggar kode etik,” paparnya dalam acara bertema “Peran Penghubung KY dalam Mendukung Wewenang dan Tugas KY” di Kabupaten Aceh Besar, Kamis (22/8/2024).
Terkait tiga laporan yang ditindaklanjuti, KY telah melakukan pemeriksaan di tingkat lokal dan pemeriksaan di kantor penghubung.
“Jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka proses akan dilanjutkan ke Pengaduan Praperadilan (PNO) dan Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” tambah Hasrizal.
Hasrizal juga menjelaskan bahwa tidak semua laporan yang diterima oleh KY dapat ditindaklanjuti. Hal ini dikarenakan beberapa laporan yang disampaikan masyarakat tidak sesuai dengan ranah tugas KY yang berfokus pada kode etik hakim.
“KY hanya menerima laporan awal dan pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh KY Pusat. Sepanjang tahun 2022 hingga 2024, belum ada hakim di Aceh yang terbukti melanggar kode etik hingga ke tahap MKH dan PNO,” pungkasnya.