3 Tersangka Prostitusi Online di Lhokseumawe Ditangkap

Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan praktik prostitusi online. Foto (Humas Polres Lhokseumawe).

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap tiga tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi online di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kamis (1/5) dini hari.

Ketiganya berinisial MS (25) sebagai penyedia PSK, ISK (28) sebagai PSK, dan MR (26) yang bertugas menjemput PSK ke lokasi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi daring di wilayah setempat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe langsung memerintahkan Unit IV Tipidter untuk melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melakukan undercover buy dengan memesan PSK melalui WhatsApp kepada tersangka MS,” kata Kapolres, dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Kapolres menjelaskan, tersangka MS menetapkan tarif Rp700 ribu untuk satu kali layanan termasuk biaya sewa kamar. Setelah uang ditransfer ke akun DANA atas nama MS, petugas diarahkan menuju sebuah rumah di Meunasah Blang. Setiba di lokasi, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar dan MR berada di luar bangunan untuk mengawasi situasi.

Lanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ISK dan mengejar dua tersangka lainnya yang sempat mencoba melarikan diri. Ketiganya akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti berupa tiga unit handphone, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp550 ribu.

“Tersangka MS, mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara itu, ISK mengakui telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui MS,” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan ketentuan Qanun tersebut, para pelaku diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa hukuman cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.

Komentar
Artikulli paraprakDirektur Kadin: Pasar Aceh Perlu Konsep Baru, 285 Toko Tak Beroperasi
Artikulli tjetërWarga dan Mahasiswa Demo PT LKT soal Limbah Tambang