3 Tersangka Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh Tidak Ditahan, Begini Kata Polisi

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Polresta Banda Aceh tidak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus robohnya bangunan tombak layar Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Banda Aceh yang mengakibatkan belasan murid luka-luka.

Ketiganya yakni NR (48) selaku kepala sekolah, MDM (50) Ketua Komite sekolah dan IS (60) yang mencarikan pekerja dalam pembangunan gedung tersebut.

Kapolres Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka ini lantaran mereka bersifat kooperatif.

“Untuk para tersangka tidak dilakukan penahanan karena mereka kooperatif,” ujar Kompol Ryan kepada Analisaaceh.com, Selasa (20/9).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh, Termasuk Kepala Sekolah

Penyidik akan melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pengiriman berkas tahap pertama.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam roboh pada Kamis (11/8/2022) sore dan mengakibatkan 13 orang mengalami luka-luka hingga luka berat di bagian kepala.

Mereka yang menjadi korban yakni 11 murid, satu ustazah dan satu masyarakat yang menolong para korban.

Baca Juga: Kasus Robohnya Tombak Layar Gedung MIN 2 Banda Aceh Ditingkatkan ke Penyidikan

Kompol Ryan mengatakan, penetapan tiga tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara. NR merupakan kepala sekolah selaku penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian tersebut.

Kemudian, MDM yang merupakan Ketua Komite Sekolah, dimana kegiatan pembangunan yang dilakukan itu ternyata anggarannya menggunakan dana komite sekolah, dan yang bersangkutan meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah tersebut.

“Perlu diketahui, dalam pembangunan gedung sekolah tersebut, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu – rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek,” jelasnya.

Sementara itu, IS yang diberikan mandat oleh Ketua Komite (MDM- red) dimana perannya diduga dalam melakukan kegiatan pembangunan gedung sekolah, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu – rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek.

“Untuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP,” tutup Kasatreskrim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTuntut Kenaikan Upah, Puluhan Buruh Unjuk Rasa di Kantor DPRA
Artikulli tjetërMasyarakat Aceh di Turki Sambut Positif Pertemuan Wali Nanggroe Dengan CMI