Categories: NEWS

3 Tersangka Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh Tidak Ditahan, Begini Kata Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Polresta Banda Aceh tidak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus robohnya bangunan tombak layar Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Banda Aceh yang mengakibatkan belasan murid luka-luka.

Ketiganya yakni NR (48) selaku kepala sekolah, MDM (50) Ketua Komite sekolah dan IS (60) yang mencarikan pekerja dalam pembangunan gedung tersebut.

Kapolres Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka ini lantaran mereka bersifat kooperatif.

“Untuk para tersangka tidak dilakukan penahanan karena mereka kooperatif,” ujar Kompol Ryan kepada Analisaaceh.com, Selasa (20/9).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh, Termasuk Kepala Sekolah

Penyidik akan melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pengiriman berkas tahap pertama.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam roboh pada Kamis (11/8/2022) sore dan mengakibatkan 13 orang mengalami luka-luka hingga luka berat di bagian kepala.

Mereka yang menjadi korban yakni 11 murid, satu ustazah dan satu masyarakat yang menolong para korban.

Baca Juga: Kasus Robohnya Tombak Layar Gedung MIN 2 Banda Aceh Ditingkatkan ke Penyidikan

Kompol Ryan mengatakan, penetapan tiga tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara. NR merupakan kepala sekolah selaku penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian tersebut.

Kemudian, MDM yang merupakan Ketua Komite Sekolah, dimana kegiatan pembangunan yang dilakukan itu ternyata anggarannya menggunakan dana komite sekolah, dan yang bersangkutan meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah tersebut.

“Perlu diketahui, dalam pembangunan gedung sekolah tersebut, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu – rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek,” jelasnya.

Sementara itu, IS yang diberikan mandat oleh Ketua Komite (MDM- red) dimana perannya diduga dalam melakukan kegiatan pembangunan gedung sekolah, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu – rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek.

“Untuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP,” tutup Kasatreskrim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Gubernur Aceh Imbau Warga Waspadai Kabut Asap, Minta Posko Karhutla Diaktifkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kabut asap…

2 hari ago

Bawa 76 Liter Solar Subsidi dan Pompa Penyedot, Pria Nagan Raya Ditangkap

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menetapkan seorang pria berinisial S…

2 hari ago

Kualitas Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di kawasan Barueh, Kecamatan Kota Jantho,…

2 hari ago

Kabut Asap Melanda Sumatra, Penerbangan di Bandara SIM Tetap Normal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, memastikan operasional penerbangan tetap…

2 hari ago

Abah Mansur Terpilih Aklamasi sebagai Ketua MPU Abdya 2026-2031

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tgk Mansur yang akrab disapa Abah Mansur resmi terpilih sebagai Ketua Majelis…

2 hari ago

Persada Abdya Tahan Imbang Persebaya 3-3 di Piala Soeratin U-17

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim sepakbola Persada Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh menahan imbang Persebaya Surabaya,…

2 hari ago