Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terhitung 11 Juli 2022, tercatat 36 ekor hewan ternak terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi Aceh telah dipotong dengan syarat.
Hal tersebut disampaikan Kasatgas Banops Aman Nusa II Kombes Winardy, dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Winardy menjelaskan, pemotongan bersyarat atau sesuai SOP PMK merupakan upaya untuk memutuskan penyebaran dan mencegah virusnya menginfeksi hewan ternak lainnya.
Di samping itu, Polda Aceh beserta seluruh instansi terkait yang tergabung dalam Satgas PMK terus melakukan pencegahan dan penanganan terhadap hewan ternak agar tidak terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK).
Winardy juga menyampaikan, total hewan ternak yang terinfeksi PMK saat ini berjumlah 36.438 ekor. Sedangkan yang sudah berhasil disembuhkan sebanyak 25.018 ekor, mati 217 ekor, dan 11.167 ekor masih dalam penanganan.
Oleh karena itu, Winardy mengimbau agar masyarakat yang mengetahui atau hewan ternaknya sendiri terinfeksi PMK agar segera melaporkannya kepada petugas untuk dilakukan penanganan.
“Bila hewan ternaknya diketahui terinfeksi PMK, diimbau agar masyarakat segera mengandangkannya dan melakukan disinfeksi,” imbau Winardy.