4 Tahun Buron, Ayah Merin Ditangkap KPK

Mapolda Aceh (Foto: Analisaaceh.com/Naszadayuna).

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Izil Azhar atau Ayah Merin ditangkap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Selasa (24/1/2024). Ayah Merin sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 November 2018.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi oleh analisaaceh.com membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, dengan bantuan tim dari Polda Aceh, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar di sekitaran Banda Aceh,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Ali, tim KPK dan Polda Aceh sudah berkoordinasi terkait dengan penangkapan Ayah Merin sejak Desember 2022.

KPK juga apresiasi jajaran Polda Aceh yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO tersebut.

“Nanti akan segera dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.

Diketahui, Ayah Merin merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap bersama-sama secara berlanjut dan menerima gratifikasi beberapa kali sebanyak Rp8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.

Ayah Merin kemudian resmi masuk ke dalam DPO pada 26 Desember 2018, dan tercatat menjadi buronan KPK selama empat tahun.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakToyota Etios Rusak Tertimpa Pohon di Banda Aceh
Artikulli tjetërKejari Lhokseumawe Geledah Rumah Sakit Arun, Ruang Dirut dan Arsip Disegel