Analisaaceh.com, LHOKSUKON | Pekerjaan fisik 4 unit rumah dhuafa di Gampong Bantan Kecamatan Cot Girek, Kab. Aceh Utara terbengkalai atau mangkrak. Polisi diminta untuk melakukan pengusutan atas dugaan korupsi pada proyek Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Bantan tahun anggaran 2018.
Sebanyak 4 unit rumah bantuan untuk warga miskin di Kampung Bantan tahun anggaran 2018 hingga kini tak kunjung selesai dikerjakan. Padahal, anggaran untuk pembangunan 6 unit rumah sudah ditarik seluruhnya. Tak lupa, Keuchik Bantan juga telah melaporkan realisasi penggunaan ADD 2018 mencapai seratus persen. Hal ini ditandai dengan kucuran kembali ADD tahun 2019, yang saat ini sedang berjalan.
Beberapa foto yang diterima analisaaceh.com, memperlihatkan beberapa rumah bantuan type 36 tersebut belum selesai dikerjakan. Seperti terlihat di dua rumah, terlihat bangunan belum seratus persen selesai dikerjakan. Pada dinding bagian dalam rumah belum diplester. Belum lagi plafon seisi rumah hingga teras yang belum dikerjakan sama sekali. Demikian juga kondisi pintu dan jendela yang belum dipasang.
Akibat belum selesainya pembangunan rumah dhuafa, calon penerima harus tetap bersabar menunggu untuk ditempati. Selayaknya, para calon penerima bantuan yang merupakan kelompok marginal sudah bisa menempati rumah bantuan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa TA 2018.
Koordinator Badan Advokasi Indonesia (BAI) Perwakilan Aceh Ibnu Hajar meminta aparat penegak hukum untuk memproses dugaan kasus penggelapan uang negara yang terbukti dengan mangkraknya proyek rumah dhuafa. Dia menilai, kasus ini tidaklah sulit untuk diusut, karena alat bukti yang dibutuhkan sebagai bahan penyelidikan mudah dikumpulkan.
“Kami meminta kepada bapak Kapolres Aceh Utara atau Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk mengusut dugaan korupsi dana desa di Gampong Bantan, terutama terkait pembangunan rumah dhuafa yang terbengkalai,” ujar Ibnu Hajar, Rabu, 16 Oktober 2019.
Permintaan pengusutan ini kata Ibnu beralasan, karena anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan rumah dialokasikan tahun lalu. Namun progres fisik belum mencapai seratus persen, dengan masa waktu pembanguan telah pula usai. Pria yang akrab disapa Jack ini juga mensinyalir adanya praktek melawan hukum dalam bentuk membuat laporan palsu hingga pencairan dana desa tahun 2019 menjadi mulus.
“Bagaimana bisa dalam hal ini Camat Cot Girek merekomendasikan untuk pencairan dana desa kepada Gampong Bantan tahun anggaran 2019, sementara realisasi kegiatan di lapangan belum selesai 100 persen. Kenapa dokumen Rancangan APBG disetujui hingga bisa dilakukan pencairan tahun berikutnya. Kami menduga ada upaya pemalsuan dokumen administrasi terkait laporan realisasi anggaran dalam kasus ini. Oleh siapa, saya rasa layak untuk lidik,” kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Cot Girek Drs Maksum MAP melalui Kasie PMD M. Daud membenarkan kondisi rumah bantuan tersebut. Ia menyebut, pihak kecamatan telah memanggil Keuchik Bantan, Ibrahim untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sudah kami panggil dan Keuchik tersebut sudah menghadap Camat, tapi saya tidak ikut dalam pertemuan yang waktu itu sekitar bulan Februari 2019. Saya dengar hasilnya, Keuchik itu komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan” kata M. Daud yang didampingi Pj Keuchik Bantan, M. Nur saat dikonfimasi di kantor Camat Cot Girek.
Menurut penuturan M. Daud, hingga berakhirnya masa jabatan Keuchik Gampong Bantan pada sekitar bulan April lalu, rumah tersebut tak kunjung selesai dikerjakan.
Ditambahkan Pj Keuchik Bantan, M. Nur, anggaran untuk pembangunan 6 unit rumah tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Kampung Bantan 2018. Ia mengakui pihaknya saat ini sedang mengerjakan tahap ke II realisasi APBG tahun 2019 sebesar Rp.866 juta.
“Rumah dhuafa yang dibangun tahun 2018 itu sebanyak 6 unit. Baru 2 unit yang selesai dan ditempati. 4 unit lainnya belum siap,” kata Pj Keuchik Bantan M. Nur.
Menurut M. Nur yang merupakan staf di kantor Camat Cot Girek menyebut dirinya baru diangkat menjadi Pj Keuchik pada pertengahan tahun ini atau sekira bulan Mei. Begitu dilantik, dirinya kemudian baru mengetahui 4 unit rumah bantuan itu tidak selesai dikerjakan. Ia pun berinisiatif untuk memanggil Keuchik demisioner.
“Sehingga kita buat surat perjanjian pertanggung jawaban Keuchik lama bahwa rumah itu akan dikerjakannya hingga selesai. Saya tidak mau menerima resiko, karena itu kan bukan di masa saya” kata M. Nur sembari memperlihatkan dan memberikan salinan surat perjanjian yang ditandatangani seluruh aparatur Gampong Bantan. Pada surat perjanjian tertanggal 27 Juli tersebut, Keuchik, Bendahara berikut TPK menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan yang terbengkalai.
Hingga berita ini tayang, pewarta belum mendapat konfirmasi terkait alasan mangkraknya proyek rumah dhuafa. Dihubungi via sambungan telpon Keuchik Bantan, Ibrahim tak merespon. Pun, demikian Camat Cot Girek Drs Maksum hanya menjawab singkat bahwa konfirmasi oleh Kasie PMD sudah memadai.
Editor: Nafrizal
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar