489 Anggota PTPS Pemilu 2024 Langsa Lakukan Tes Narkoba

Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman saat mengawasi pemeriksaan tes narkoba bagi para anggota PTPS yang dinyatakan lulus, Jum'at (19/1/2024). Foto (ist).

Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 489 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 di Kota Langsa, melaksanakan tes narkoba di kantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota setempat, Jum’at (19/1/2024).

mengatakan, pihaknya memfasilitasi bagi para anggota yang telah dinyatakan lulus untuk melakukan tes narkoba, sebagai salah satu syarat menjadi PTPS Pemilu 2024.

“Kita memfasilitasi anggota PTPS, dengan bekerja sama dengan BNN Kota Langsa. Adapun biaya sebesar Rp100 ribu tersebut langsung diserahkan kepada pihak BNN, kita sebagai penghubung dengan BNN,” kata Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman, S.Hi, kepada Analisaceh.com,

Taufiq menjelaskan, pembentukan PTPS merupakan kewenangan Panwaslu Kecamatan, yang mana sebelumnya sudah melakukan proses pembentukan PTPS di lima Kecamatan Kota Langsa.

“Hasilnya kemarin tanggal 18 Januari 2024 telah diumumkan Pengawas TPS yang lulus, sehingga pada hari ini kita memfasilitasi pelaksanaan tes narkoba,” jelas Ketua Bawaslu Langsa.

Taufiq juga menuturkan pelaksanaan tes kesehatan bebas narkoba tersebut dilaksanakan secara serentak, dimana pihaknya hanya menyediakan tempat tes saja, sedangkan administrasi langsung ditangani oleh BNN Kota Langsa.

“Jika hasil tes calon anggota Pengawas TPS kedapatan positif akan ditinjau kembali kelulusannya dan tidak akan dilantik sebagai anggota PTPS dengan mengacu pada aturan dan pedoman pembentukan PTPS,” tuturnya.

Lanjutnya, syarat bebas narkoba adalah sebagai dasar hukum berpedoman kepada Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 28/HK.01/K1/01/2024 tertanggal 12 Januari 2024 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/KP.01/k1/12/2023, tentang petunjuk teknis pembentukan dan penggantian antar waktu (PAW) pengawas tempat pemungutan suara dalam pemilu tahun 2024.

“Masa tugas PTPS tersebut selama 1 bulan sejak pengucapan sumpah dan janji sampai dengan proses pungut hitung selesai dilaksanakan,” ujar Taufiqurrahman.

“Adapun yang hadir pada saat pelaksanaan tes narkoba hari ini berjumlah 449 orang. Sementara yang tidak hadir sebanyak 40 orang, ke empat puluh orang ini nanti akan kita fasilitasi untuk pelaksanaan tes narkoba pada hari Minggu mendatang,” pungkas Ketua Bawaslu Langsa.

Komentar
Artikulli paraprakDPS BPJS Kesehatan Sampaikan Opini Program JKN Provinsi Aceh
Artikulli tjetërBea Cukai Langsa Terima Pelimpahan Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar