Sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin (6/11/2023). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lima terdakwa dituntut 1 tahun 8 bulan dan 1 tahun 3 bulan atas kasus korupsi proyek penimbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Aceh Barat.
Hal ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Taqdirullah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin (6/11/2023).
Terdakwa Musdi Syamsudin selaku pelaksana pekerjaan dituntut penjara 1 tahun 8 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Kemudian Safrizal Amran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Syariat Islam Aceh Barat, Iskandar selaku pemilik perusahaan CV Berkah Mulya bersama, Fahmi Yulizar selaku Direktur CV Optimis Design dan Andi Jadwari selaku pihak yang menggunakan perusahaan dituntut 1,3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
“Membebankan uang pengganti kepada Musdi Syamsudin sebesar Rp399 juta, denda Rp50 juta subsider 3 kurungan, serta membayarkan uang biaya perkara sebesar Rp10 ribu,” baca JPU.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Aceh Barat dengan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar yang berasal dari dana Otsus tahun 2020.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…
Komentar