Sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin (6/11/2023). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lima terdakwa dituntut 1 tahun 8 bulan dan 1 tahun 3 bulan atas kasus korupsi proyek penimbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Aceh Barat.
Hal ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Taqdirullah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin (6/11/2023).
Terdakwa Musdi Syamsudin selaku pelaksana pekerjaan dituntut penjara 1 tahun 8 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Kemudian Safrizal Amran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Syariat Islam Aceh Barat, Iskandar selaku pemilik perusahaan CV Berkah Mulya bersama, Fahmi Yulizar selaku Direktur CV Optimis Design dan Andi Jadwari selaku pihak yang menggunakan perusahaan dituntut 1,3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
“Membebankan uang pengganti kepada Musdi Syamsudin sebesar Rp399 juta, denda Rp50 juta subsider 3 kurungan, serta membayarkan uang biaya perkara sebesar Rp10 ribu,” baca JPU.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Aceh Barat dengan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar yang berasal dari dana Otsus tahun 2020.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…
Komentar