Sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin (6/11/2023). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lima terdakwa dituntut 1 tahun 8 bulan dan 1 tahun 3 bulan atas kasus korupsi proyek penimbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Aceh Barat.
Hal ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Taqdirullah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin (6/11/2023).
Terdakwa Musdi Syamsudin selaku pelaksana pekerjaan dituntut penjara 1 tahun 8 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Kemudian Safrizal Amran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Syariat Islam Aceh Barat, Iskandar selaku pemilik perusahaan CV Berkah Mulya bersama, Fahmi Yulizar selaku Direktur CV Optimis Design dan Andi Jadwari selaku pihak yang menggunakan perusahaan dituntut 1,3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
“Membebankan uang pengganti kepada Musdi Syamsudin sebesar Rp399 juta, denda Rp50 juta subsider 3 kurungan, serta membayarkan uang biaya perkara sebesar Rp10 ribu,” baca JPU.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Aceh Barat dengan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar yang berasal dari dana Otsus tahun 2020.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Para petani kelapa sawit di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),…
Komentar