Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terhitung dari 1 Januari hingga 1 Juli 2023 Polresta Banda Aceh mengungkapkan 107 kasus Narkotika dan menahan 143 orang tersangka yang terdiri dari 138 orang laki-laki dan 5 orang perempuan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan sebanyak 10,5 Kg sabu dan ganja 28 Kg.
“Dan ladang ganja yang diamankan seluas setengah hektar dan 248 botol minuman keras,” ujarnya saat konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh pada Senin (11/9/2023).
Kemudian juga terdapat sat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bernama Eryandi bin Fadhi (37) yang berperan sebagai pemilik dan pengirim sabu (bandar).
“Dari DPO tersebut terdapat 10 bungkus sabu barang bukti seberat 10,4 Kg yang dikirimkan melalui ekspedisi yang dilakukan dengan berpura-pura menjadi penjual kopi secara online,” paparnya.
Dengan pengungkapan ini kasus Narkotika jenis sabu sebanyak 104.310 jiwa dengan konversi 1 gram digunakan oleh 10 orang.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 115 ayat 2, subsider pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku terancam dipidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan paling singkat enam tahun.