6 Pelaku Pencuri Kerbau di Lintas Barsela Diamankan Polres Aceh Selatan, 7 Masih DPO

ANALISAACEH.COM, TAPAKTUAN | Sebanyak enam pelaku pencurian ternak kerbau di wilayah Barat Selatan Aceh diamankan Polres Aceh Selatan.

Keenam pelaku, yakni SD (36) warga Gampong Jawa, Baiturrahman Kota Banda Aceh, DL (42) warga Gampong Kuta Trieng, Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan, SF (50) Gampong Pulau Kayu, Susoh, Abdya.

Selanjutanya, YM (42) warga Gampong Paya Laba, Kluet Timur, Aceh Selatan, TF (38) warga Gampong Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat dan ID (39) warga Gampong Jojo, Mutiara Timur, Aceh Pidie.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, ST, dalam konferensi pers pada Selasa (31/12/2019) mengatakan, para pelaku mencuri ternak kerbau sebanyak 81 ekor. Sementara di Kabupaten Aceh, mereka telah mencuri sebanyak 24 ekor.

“Mereka melakukan aksinya menggunakan Mobil Pick Up Mitsubishi TS 1,5 warna hitam milik tersangka SF,” kata AKBP Dedy Sadsono.

Kepolres menjelasakan, aksinya itu dijalankan pada tengah malam, sekira pukul 03.00 WIB. Setelah dicuri, hewan ternak tersebut kemudian dijual kepada penadah di Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat dan Pidie.

“Para pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2017 lalu. Mereka menjual dengan harga mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 10 juta,” jelasnya.

Dari keterangan tersangka, mereka sering melancarkan aksinya di beberapa Kabupaten dalam wilayah Barat Selatan Aceh, meliputi Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan.

“Untuk Aceh Selatan, mereka sering melakukan di Kecamatan Meukek, Sawang, Samadua, Kluet Utara, Kluet Selatan, Kluet Timur dan Trumon,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan, di Mapolres Nagan Raya saat ini juga sudah diamankan dua pelaku yakni PN (40) warga Meulaboh, Aceh Barat dan seorang penadah YW (40) warga Nagan Raya.

“Dan masih terdapat tujuh orang DPOlainnya,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka yang hanya mengingat 15 lokasi aksinya, bahwa tempat yang sudah mereka lakukan pencurian ternak kerbau yaitu, Gampong Alue Lhok, Kec. Meukek sebanyak 7 ekor, Gampong Alue Kliet, Kec. Sawang sebanyak 1 ekor, Gampong Lhok Jamin, Kec. Bakongan Timur sebanyak 2 ekor.

Selanjutnya Gampong Jamboe Manyang Kec. Kluet Utara, Gampong Pasie Lembang Kec. Kluet Selatan, Gampong Seubadeh Kec. Bakongan Timur, Gampong Buloh Seuma Kec. Trumon, dan Gampong Gadang Kec. Samadua yang masing-masing 1 ekor ternak kerbau.

Setelah dijual, para pelaku menggunakan hasil jualan itu untuk membayar kredit 1 unit mobil, membeli kulkas, sepeda motor, becak, membuat kolam ikan, kandang ternak kerbau dan pagar rumah.

“Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 ke 1e sampai 5e KUHPidana dengan hukuman pencara selama sembilan tahun,” pungkas Kapolres AKBP Dedy Sadsono, ST.

Komentar
Artikulli paraprakInspeksi ke Dinkes, Dewan Temukan Fakta Tentang Mobil Wakil Bupati Aceh Tengah
Artikulli tjetërSempat Ricuh, Sidang Paripurna AKD DPRA Diskors