Categories: NEWS

6 Terdakwa Kasus Penembakan Warga Indrapuri Divonis 7 Hingga 9 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Enam terdakwa kasus penembakan dua petani di Indrapuri, Aceh Besar divonis  tujuh hingga sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Fadhli, dengan hakim anggota Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin (6/3/2023).

Keenam terdakwa ini dinyatakan secara sah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 353 ayat (3) jo 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa Tarmizi alias Abu Midi Bin Juned divonis selama sembilan tahun penjara dan terdakwa Darwis Bin Muhammad Yusuf selama delapan tahun. Masing-masing dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

Sedangkan terdakwa Feriadi Alias Bang Chek Bin M. Ali Lateh, divonis penjara selama sembilan tahun dan terdakwa Zardan Bin Surya divonis pidana penjara selama delapan tahun.

Kemudian terdakwa Muhammad Yahya Alias Bang Ya Bin Muhammad Amin divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan terdakwa Nazar Bin Surya dengan tujuh tahun penjara.

“Dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayarkan uang biaya perkara sebanyak Rp5 ribu,” ujar majelis hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar membacakan tuntuntan terhadap enam terdakwa kasus penembakan dua petani di Indrapuri, Aceh Besar dituntut dengan tuntutan berbeda mulai 10 hingga 20 tahun penjara.

Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jantho, Rabu (25/1/2023).

Dalam tuntutannya, terdakwa Tarmizi alias Abu Midi Bin Juned dan terdakwa Darwis Bin Muhammad Yusuf, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu Primair Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa Tarmizi alias Abu Midi Bin Juned dituntut penjara selama 20 tahun dan terdakwa Darwis Bin Muhammad Yusuf selama 15 tahun. Masing-masing dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

Sedangkan terdakwa Feriadi Alias Bang Chek Bin M. Ali Lateh, dituntut penjara selama 16 tahun dan terdakwa Zardan Bin Surya dituntut pidana penjara selama 15 tahun.

Kemudian terdakwa Muhammad Yahya Alias Bang Ya Bin Muhammad Amin dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan terdakwa Nazar Bin Surya dengan tuntutan 10 tahun penjara.

“Dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

14 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

14 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

15 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

15 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

2 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

2 hari ago