Categories: NEWS

6 Terdakwa Kasus Penembakan Warga Indrapuri Divonis 7 Hingga 9 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Enam terdakwa kasus penembakan dua petani di Indrapuri, Aceh Besar divonis  tujuh hingga sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Fadhli, dengan hakim anggota Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin (6/3/2023).

Keenam terdakwa ini dinyatakan secara sah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 353 ayat (3) jo 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa Tarmizi alias Abu Midi Bin Juned divonis selama sembilan tahun penjara dan terdakwa Darwis Bin Muhammad Yusuf selama delapan tahun. Masing-masing dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

Sedangkan terdakwa Feriadi Alias Bang Chek Bin M. Ali Lateh, divonis penjara selama sembilan tahun dan terdakwa Zardan Bin Surya divonis pidana penjara selama delapan tahun.

Kemudian terdakwa Muhammad Yahya Alias Bang Ya Bin Muhammad Amin divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan terdakwa Nazar Bin Surya dengan tujuh tahun penjara.

“Dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayarkan uang biaya perkara sebanyak Rp5 ribu,” ujar majelis hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar membacakan tuntuntan terhadap enam terdakwa kasus penembakan dua petani di Indrapuri, Aceh Besar dituntut dengan tuntutan berbeda mulai 10 hingga 20 tahun penjara.

Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jantho, Rabu (25/1/2023).

Dalam tuntutannya, terdakwa Tarmizi alias Abu Midi Bin Juned dan terdakwa Darwis Bin Muhammad Yusuf, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu Primair Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa Tarmizi alias Abu Midi Bin Juned dituntut penjara selama 20 tahun dan terdakwa Darwis Bin Muhammad Yusuf selama 15 tahun. Masing-masing dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

Sedangkan terdakwa Feriadi Alias Bang Chek Bin M. Ali Lateh, dituntut penjara selama 16 tahun dan terdakwa Zardan Bin Surya dituntut pidana penjara selama 15 tahun.

Kemudian terdakwa Muhammad Yahya Alias Bang Ya Bin Muhammad Amin dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan terdakwa Nazar Bin Surya dengan tuntutan 10 tahun penjara.

“Dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

2 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

7 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

7 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago