Analisaaceh.com, Aceh Besar | Enam terdakwa kasus penembakan dua petani di Indrapuri, Aceh Besar divonis tujuh hingga sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Fadhli, dengan hakim anggota Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin (6/3/2023).
Keenam terdakwa ini dinyatakan secara sah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 353 ayat (3) jo 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terdakwa Tarmizi alias Abu Midi Bin Juned divonis selama sembilan tahun penjara dan terdakwa Darwis Bin Muhammad Yusuf selama delapan tahun. Masing-masing dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Sedangkan terdakwa Feriadi Alias Bang Chek Bin M. Ali Lateh, divonis penjara selama sembilan tahun dan terdakwa Zardan Bin Surya divonis pidana penjara selama delapan tahun.
Kemudian terdakwa Muhammad Yahya Alias Bang Ya Bin Muhammad Amin divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan terdakwa Nazar Bin Surya dengan tujuh tahun penjara.
“Dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayarkan uang biaya perkara sebanyak Rp5 ribu,” ujar majelis hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar membacakan tuntuntan terhadap enam terdakwa kasus penembakan dua petani di Indrapuri, Aceh Besar dituntut dengan tuntutan berbeda mulai 10 hingga 20 tahun penjara.
Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jantho, Rabu (25/1/2023).
Dalam tuntutannya, terdakwa Tarmizi alias Abu Midi Bin Juned dan terdakwa Darwis Bin Muhammad Yusuf, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu Primair Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terdakwa Tarmizi alias Abu Midi Bin Juned dituntut penjara selama 20 tahun dan terdakwa Darwis Bin Muhammad Yusuf selama 15 tahun. Masing-masing dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Sedangkan terdakwa Feriadi Alias Bang Chek Bin M. Ali Lateh, dituntut penjara selama 16 tahun dan terdakwa Zardan Bin Surya dituntut pidana penjara selama 15 tahun.
Kemudian terdakwa Muhammad Yahya Alias Bang Ya Bin Muhammad Amin dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan terdakwa Nazar Bin Surya dengan tuntutan 10 tahun penjara.
“Dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar