Categories: NEWS

6 Terdakwa Kasus Penembakan Warga Indrapuri Divonis 7 Hingga 9 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Enam terdakwa kasus penembakan dua petani di Indrapuri, Aceh Besar divonis tujuh hingga sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Fadhli, dengan hakim anggota Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin (6/3/2023).

Keenam terdakwa ini dinyatakan secara sah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 353 ayat (3) jo 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa Tarmizi alias Abu Midi Bin Juned divonis selama sembilan tahun penjara dan terdakwa Darwis Bin Muhammad Yusuf selama delapan tahun. Masing-masing dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

Sedangkan terdakwa Feriadi Alias Bang Chek Bin M. Ali Lateh, divonis penjara selama sembilan tahun dan terdakwa Zardan Bin Surya divonis pidana penjara selama delapan tahun.

Kemudian terdakwa Muhammad Yahya Alias Bang Ya Bin Muhammad Amin divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan terdakwa Nazar Bin Surya dengan tujuh tahun penjara.

“Dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayarkan uang biaya perkara sebanyak Rp5 ribu,” ujar majelis hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar membacakan tuntuntan terhadap enam terdakwa kasus penembakan dua petani di Indrapuri, Aceh Besar dituntut dengan tuntutan berbeda mulai 10 hingga 20 tahun penjara.

Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jantho, Rabu (25/1/2023).

Dalam tuntutannya, terdakwa Tarmizi alias Abu Midi Bin Juned dan terdakwa Darwis Bin Muhammad Yusuf, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu Primair Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa Tarmizi alias Abu Midi Bin Juned dituntut penjara selama 20 tahun dan terdakwa Darwis Bin Muhammad Yusuf selama 15 tahun. Masing-masing dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

Sedangkan terdakwa Feriadi Alias Bang Chek Bin M. Ali Lateh, dituntut penjara selama 16 tahun dan terdakwa Zardan Bin Surya dituntut pidana penjara selama 15 tahun.

Kemudian terdakwa Muhammad Yahya Alias Bang Ya Bin Muhammad Amin dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan terdakwa Nazar Bin Surya dengan tuntutan 10 tahun penjara.

“Dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

14 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

17 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

18 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

19 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

20 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

21 jam ago