NEWS 61 Kasus Inkracht, Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti

61 Kasus Inkracht, Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti

pemusnahan barang bukti, foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kecamatan Kuta Alam, itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan disaksikan oleh tamu undangan serta awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 61 perkara yang telah diputus pengadilan dalam kurun waktu November 2025 hingga April 2026.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai putusan pengadilan,” ujar Kadafi.

Ia menjelaskan, puluhan perkara tersebut terdiri dari 39 perkara tindak pidana narkotika, 15 perkara kamtibum/TPUL, serta 7 perkara terkait orang dan harta benda.

Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 328,95 gram dan ganja seberat 35,54 gram. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang pendukung seperti alat hisap (bong), pipet, pipa kaca, timbangan, plastik klip, hingga telepon genggam.

Tak hanya itu, barang bukti lain seperti pakaian, tas, kemasan, botol minuman keras bekas, hingga alat-alat tertentu juga ikut dimusnahkan sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya dibakar, diblender, dirusak, serta dihancurkan agar barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Kadafi menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan dan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang bukti,” katanya.

Artikulli paraprakDua Tahun Tanpa Anggaran, Mobil dan Perahu SAR Abdya Alami Kerusakan