Proses eksekusi cambuk. Foto ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak tujuh orang pelanggar Syariat Islam dicambuk di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Gampong Baru Kota Banda Aceh pada hari ini Rabu (2/7/2023).
“Pelaksanaan eksekusi cambuk itu terhadap 7 nama orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” ujar Plt. Kajari Banda Aceh Mukhzan melalui Kasi Intelijen Muharizal.
Adapun nama tersebut yakni FA dengan No. Putusan 12/JN/2023/MS. Bna Tanggal 06 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 1 Jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Kemudian RS dengan No. Putusan 13/JN/2023/MS. Bna Tanggal 06 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 1 Jo. Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 40 kali dikurangi selama terdakwa berada di
dalam tahanan.
Kemudian RBM dengan No. Putusan 15/JN/2023/MS. Bna Tanggal 13 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 40 kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
“Juga HA dengan No. Putusan 20/JN/2023/MS. Bna Tanggal 20 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 14 kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” paparnya.
Dan Terhadap ZF dengan No. Putusan 19/JN/2023/MS. Bna Tanggal 20 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 15 kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Terhadap IF dengan No. Putusan 18/JN/2023/MS. Bna Tanggal 20 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 25 kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Dan AS dengan No. Putusan 16/JN/2023/MS. Bna Tanggal 20 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 25 kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…
Komentar